Ketika mahasiswa turun ke jalan untuk menyampaikan kritik terhadap arah kebijakan negara, perhatian publik semestinya tertuju pada substansi tuntutan yang mereka bawa. Namun dalam aksi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia di kawasan Bundaran Hotel Indonesia pada 12 Juni 2026, perdebatan justru berkembang pada persoalan administratif mengenai surat pemberitahuan kepada kepolisian. Di tengah diskursus tentang masa depan bangsa, surat menyurat kembali menjadi isu yang paling banyak dibicarakan.
Polemik bermula ketika Polda Metro Jaya menyatakan belum menerima surat pemberitahuan aksi dari BEM UI. Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto yang mengaku telah melakukan pengecekan ke Polres Metro Depok, Polres Metro Jakarta Pusat, serta Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya namun tidak menemukan dokumen pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pada saat yang sama, pihak BEM UI menyatakan mereka telah mengirimkan surat pemberitahuan dan berupaya melaksanakan aksi di Bundaran HI. Ketua BEM UI Yatalathof Ma’shum Imawan bahkan menyebut rombongan mahasiswa diadang aparat ketika menuju lokasi aksi sehingga demonstrasi akhirnya bergeser ke lokasi lain. Perbedaan klaim inilah yang kemudian menjadi pusat perhatian publik.
Secara hukum, penting untuk membedakan antara izin dan pemberitahuan. Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tidak mewajibkan warga negara meminta izin untuk melakukan demonstrasi. Regulasi tersebut hanya mengatur kewajiban penyelenggara menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian paling lambat tiga kali dua puluh empat jam sebelum kegiatan berlangsung. Karena itu, perdebatan mengenai “izin demo” sesungguhnya kurang tepat secara terminologi hukum. Yang menjadi kewajiban adalah pemberitahuan, bukan permohonan izin.
Meski demikian, substansi yang lebih menarik justru terletak pada bagaimana ruang publik sering kali terjebak dalam perdebatan administratif. Ketika mahasiswa berbicara mengenai kenaikan harga bahan bakar, biaya hidup, penggunaan anggaran negara, maupun berbagai kebijakan publik lainnya, yang pertama kali muncul dalam pemberitaan justru persoalan surat pemberitahuan. Situasi ini memperlihatkan bagaimana aspek prosedural kerap lebih dominan dibandingkan pembahasan mengenai isi kritik yang hendak disampaikan.
Fenomena tersebut bukan hal baru dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Dalam banyak peristiwa, perhatian publik sering tersedot pada mekanisme penyampaian aspirasi dibandingkan substansi aspirasi itu sendiri. Akibatnya, diskusi mengenai masalah yang dihadapi masyarakat menjadi kurang mendapatkan ruang yang memadai. Perdebatan administratif memang penting untuk memastikan ketertiban umum, tetapi tidak semestinya menggeser isu utama yang ingin dibahas.
Di sisi lain, kepolisian juga memiliki argumentasi yang tidak dapat diabaikan. Aparat berkepentingan memastikan keamanan, pengaturan lalu lintas, dan mitigasi risiko selama aksi berlangsung. Karena itu, pemberitahuan tertulis dibutuhkan agar aparat dapat menyiapkan langkah pengamanan yang proporsional. Dalam konteks ini, pemberitahuan bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan bagian dari mekanisme koordinasi antara warga negara dan negara.
Namun kritik masyarakat juga memiliki dasar yang patut dipertimbangkan. Banyak warga menilai bahwa negara sering menuntut disiplin administratif dari rakyat, sementara komunikasi terhadap kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat tidak selalu dilakukan dengan tingkat transparansi yang sama. Kritik semacam ini muncul bukan semata mengenai surat pemberitahuan demonstrasi, melainkan tentang persepsi adanya standar yang berbeda dalam hubungan antara negara dan warga negara.
Pada titik inilah polemik BEM UI menjadi lebih luas daripada sekadar persoalan surat. Perdebatan tersebut menyentuh isu yang lebih mendasar mengenai bagaimana demokrasi dijalankan. Apakah prosedur administratif hanya dipahami sebagai alat untuk menjaga ketertiban, atau perlahan berubah menjadi fokus utama yang menutupi substansi kritik publik. Pertanyaan ini layak diajukan karena demokrasi pada hakikatnya tidak hanya membutuhkan aturan, tetapi juga ruang yang sehat bagi pertukaran gagasan.
Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa mahasiswa memiliki peran penting dalam menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara. Dari berbagai periode politik yang pernah dilalui bangsa ini, gerakan mahasiswa kerap menjadi salah satu saluran artikulasi aspirasi publik. Karena itu, setiap aksi mahasiswa seharusnya tidak hanya dilihat dari potensi kemacetan atau dampak lalu lintasnya, tetapi juga dari pesan sosial dan politik yang ingin disampaikan kepada pengambil kebijakan.
Pada akhirnya, polemik mengenai surat pemberitahuan BEM UI dan Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa demokrasi tidak cukup hanya dijalankan melalui kepatuhan prosedural. Demokrasi juga menuntut kesediaan semua pihak untuk mendengarkan substansi kritik yang berkembang di tengah masyarakat. Administrasi memang penting, tetapi administrasi seharusnya menjadi sarana untuk menjamin kebebasan berekspresi, bukan menjadi satu satunya topik yang menguasai percakapan publik ketika warga negara sedang menyampaikan aspirasinya.














