MALANG, BUSERNASIONAL.MY.ID — Polresta Malang Kota mengungkap 119 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama periode 1 Juli hingga 30 September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 175 tersangka serta menyita berbagai barang bukti, mulai dari sabu seberat 5,338 kilogram hingga lebih dari 111 ribu butir pil LL.
Dikutip dari pemberitaan MalangPoint.com, Sabtu (10/10/2026), Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Dari total 119 kasus yang ditangani Satresnarkoba, sebanyak 116 perkara berkaitan dengan narkotika dan tiga perkara lainnya menyangkut obat keras berbahaya. Polisi mengamankan 170 tersangka laki-laki dan lima tersangka perempuan.
Dalam proses penanganannya, 49 kasus berlanjut ke tahap penyidikan, sedangkan 70 kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan diarahkan ke BNN Kota Malang untuk menjalani asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Barang Bukti Narkotika dan Obat Berbahaya
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Sabu seberat 5,338 kilogram.
- Ganja seberat 3,279 kilogram.
- Ekstasi sebanyak 3.959,5 butir.
- Pil LL sebanyak 111.260 butir.
- Tembakau sintetis seberat 45,29 gram.
- Bahan baku kosmetik ilegal dengan berat sekitar dua ton.
Menurut perhitungan kepolisian, penyitaan tersebut berpotensi mencegah paparan barang berbahaya terhadap ribuan orang. Pil LL diperkirakan berpotensi menjangkau 27.815 jiwa, sedangkan bahan kosmetik ilegal diperkirakan berkaitan dengan potensi paparan terhadap sekitar 20.000 jiwa.
Kapolresta Malang Kota menegaskan bahwa keberhasilan penindakan tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara yang diungkap, tetapi juga dari dampak perlindungan terhadap masyarakat.
“Yang paling penting bukan hanya berapa banyak kasus yang berhasil diungkap, tetapi berapa banyak masyarakat yang berhasil kita selamatkan dari dampak buruk narkotika,” tegas Danang, sebagaimana dikutip dari MalangPoint.com.
Lima Pengungkapan Menonjol
Dalam periode tersebut, Satresnarkoba juga mencatat lima pengungkapan menonjol, di antaranya kasus sabu dengan barang bukti 3,275 kilogram dan 2.480 butir ekstasi.
Selain itu, petugas mengungkap perkara yang melibatkan 45,26 gram sabu, 101 butir ekstasi, dan 111.000 butir pil LL. Pengungkapan lainnya berkaitan dengan 1.360 butir ekstasi, ganja seberat 3,179 kilogram, serta bahan kosmetik ilegal dengan total berat sekitar dua ton.
Untuk perkara narkotika, para tersangka diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, perkara pil LL dan kosmetik ilegal ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sesuai pasal yang diterapkan.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Danang mengapresiasi kinerja personel Satresnarkoba serta dukungan masyarakat dalam membantu pengungkapan berbagai kasus tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara kepolisian, pemerintah, lembaga terkait, keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat.
Pencegahan dan penindakan diharapkan berjalan beriringan guna menekan peredaran narkotika serta menciptakan Kota Malang yang aman dan kondusif.
Sumber: MalangPoint.com, berita berjudul “Polresta Malang Kota Bongkar 119 Kasus Narkotika, 175 Tersangka Diamankan”, terbit 10 Oktober 2026.
Jurnalis: Busamat
Redaksi BuserNasional.my.id













