Hukum  

Menakar Integritas Kepala Daerah Pascakorupsi

banner 120x600

Di balik pertemuan yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, tersimpan pesan yang jauh lebih besar daripada sekadar rapat koordinasi antarpemerintah. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tidak hanya mengingatkan kepala daerah tentang ancaman korupsi, tetapi juga mengakui adanya keterbatasan negara dalam mengawasi para pejabat yang memperoleh legitimasi langsung dari rakyat. Pernyataan tersebut membuka ruang refleksi bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Yang lebih mendasar adalah membangun integritas pribadi, budaya birokrasi yang sehat, serta sistem politik yang tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Suasana Ruang Singhasari, Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada awal Agustus 2026 tampak berbeda dari agenda koordinasi pemerintahan pada umumnya. Ratusan kepala daerah dari Jawa Timur dan Bali berkumpul mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Di sampingnya hadir Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak. Forum tersebut bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih melalui pendekatan pencegahan korupsi.

BERITA TERKAIT  Aktivisme, Ilmu, dan Titik Balik Perjuangan

Tito membuka pertemuan tanpa basa-basi. Ia menyampaikan keprihatinannya atas masih adanya kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi, termasuk melalui operasi tangkap tangan. Pernyataan itu bukan hanya kritik terhadap individu yang menyalahgunakan jabatan, melainkan juga sinyal bahwa berbagai instrumen pengawasan yang telah dibangun negara belum sepenuhnya mampu menutup celah terjadinya korupsi. Berulangnya kasus serupa memperlihatkan bahwa persoalan sesungguhnya tidak hanya terletak pada lemahnya pengawasan, tetapi juga pada belum kokohnya budaya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Usai rapat, Tito menjelaskan mengapa kepala daerah yang terjerat kasus korupsi tidak dapat serta-merta diberhentikan. Penjelasan tersebut penting dipahami dalam kerangka negara hukum. Kepala daerah memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui pemilihan umum sehingga mekanisme pemberhentiannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan. Tidak seperti aparatur sipil negara yang berada dalam hubungan hierarkis, kepala daerah memiliki legitimasi politik yang hanya dapat dicabut melalui prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, tuntutan publik terhadap tindakan cepat harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip due process of law.

BERITA TERKAIT  Prof Yanto, Jubir MA: "Kekeliruan Hukum Acara Bukan Pelanggaran Etik Hakim!"

Di balik penjelasan normatif tersebut sesungguhnya tersimpan persoalan yang lebih mendasar. Demokrasi memberikan legitimasi kepada kepala daerah, tetapi demokrasi juga menuntut akuntabilitas yang tinggi. Ketika seorang kepala daerah menyalahgunakan kewenangan, masyarakat kerap menuntut hukuman secepat mungkin. Namun negara tidak boleh mengorbankan kepastian hukum demi memenuhi desakan opini publik. Dilema inilah yang menjadi salah satu tantangan terbesar dalam sistem pemerintahan demokratis, yaitu menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap hak hukum setiap pejabat dan kebutuhan untuk menegakkan keadilan secara tegas.

Lebih jauh lagi, peristiwa di Surabaya semestinya tidak dipahami hanya sebagai respons terhadap maraknya operasi tangkap tangan. Forum tersebut merupakan momentum untuk mengevaluasi efektivitas sistem pencegahan korupsi yang selama ini diterapkan. Indonesia sesungguhnya telah memiliki berbagai instrumen pengawasan, mulai dari inspektorat daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga pengawasan masyarakat dan media. Akan tetapi, kenyataan bahwa kasus korupsi masih terus bermunculan menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata kurangnya lembaga pengawas, melainkan belum terbangunnya ekosistem integritas yang mampu mengendalikan perilaku para penyelenggara negara sejak awal mereka memasuki dunia politik.

BERITA TERKAIT  PT Bintang Kencana Singosari dengan Pembeli Kavling Kembalikan Dananya Yang Sempat Viral Sebelumnya

Karena itu, penguatan integritas tidak boleh berhenti sebagai slogan atau kegiatan seremonial. Integritas harus diterjemahkan menjadi sistem rekrutmen politik yang lebih berkualitas, transparansi dalam pengelolaan anggaran, pengawasan yang independen, serta kepemimpinan yang memberikan keteladanan. Tanpa perubahan yang menyentuh akar persoalan tersebut, rapat koordinasi hanya akan menjadi forum yang menghasilkan komitmen di atas kertas, sementara praktik korupsi terus berulang dengan pola yang hampir sama dari satu daerah ke daerah lainnya.

Penulis: Taufan Hidayat koms IJWEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *