BANGKALAN – Polemik penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah, terus bergulir. Setelah muncul pemberitaan yang menuding bantuan dibagi rata kepada warga di luar daftar penerima manfaat (KPM), Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon, Lukman, akhirnya buka suara. Ia membantah seluruh tudingan tersebut sekaligus mengungkap adanya dugaan permintaan uang oleh seseorang yang mengaku wartawan.

Lukman menilai pemberitaan yang beredar telah menggiring opini publik karena hanya mengangkat satu sisi persoalan tanpa mengakomodasi penjelasan pemerintah desa secara utuh.
“Seharusnya dilakukan konfirmasi secara menyeluruh sebelum berita diterbitkan. Jangan sampai informasi yang disampaikan justru membentuk persepsi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” tegasnya.
Ia membantah pemerintah desa membagi rata beras bansos kepada masyarakat. Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi kepada sejumlah KPM, kata Lukman, beras yang diterima sebagian memang dibagikan kepada tetangga atau kerabat, namun hal itu dilakukan atas inisiatif pribadi penerima, bukan karena instruksi ataupun kebijakan pemerintah desa.
“Kami sudah meminta keterangan kepada beberapa penerima manfaat. Mereka mengaku memberikan sebagian beras kepada warga lain secara sukarela. Jadi tidak ada kebijakan desa yang memerintahkan pembagian tersebut,” jelasnya.
Tak hanya itu, Lukman juga menepis tudingan bahwa pemerintah desa menguasai buku rekening maupun kartu ATM Program Keluarga Harapan (PKH). Menurutnya, seluruh dokumen dan kartu ATM tetap berada di tangan masing-masing penerima manfaat.
“Pemerintah desa tidak pernah menyimpan buku rekening ataupun ATM PKH. Peran kami hanya menyampaikan informasi ketika bantuan sudah dapat dicairkan,” katanya.
Di tengah polemik tersebut, Lukman justru melontarkan tudingan serius. Ia mengaku pemerintah desa diduga mendapat tekanan dari seseorang yang disebut sebagai oknum wartawan.
Menurut pengakuannya, oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp5 juta dengan dalih sebagai “uang rokok” agar pemberitaan mengenai Desa Patemon tidak dipublikasikan.
“Permintaan itu kami anggap sebagai bentuk tekanan. Nilainya Rp5 juta dengan alasan uang rokok supaya berita tidak dinaikkan. Kami sangat menyayangkan jika praktik seperti itu benar terjadi,” ungkapnya.
Meski demikian, dugaan tersebut masih sebatas pernyataan dari Pj Kepala Desa Patemon dan belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai oknum wartawan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas tudingan tersebut.
Apabila dugaan permintaan uang tersebut terbukti, persoalan itu tidak hanya menyangkut pelanggaran etik profesi jurnalistik, tetapi juga berpotensi memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menempuh mekanisme klarifikasi, pembuktian, dan proses hukum agar polemik ini tidak berkembang menjadi saling tuding tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.














