Muji santoso Direktur PT Bintang Kencana  Singosari Dilaporkan Ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Kavling 

"No Viral No Justice" Kata GusNur Selaku keluarga korban

banner 120x600

MALANG – Dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling yang menyeret nama Muji Santoso, Direktur PT Bintang Kencana  Singosari, mulai menjadi sorotan. Sejumlah warga mengaku mengalami kerugian dengan total mencapai ratusan juta rupiah dan kini memilih menempuh jalur hukum.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Singosari berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor STTLPM/117/VI/2026/SPKT/POLSEK SINGOSARI/POLRES MALANG/POLDA JATIM tertanggal 20 Juni 2026.

Pelapor, Muhammad Munjiat, mengadukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait pembelian tanah kavling di kawasan Grand Jati Kencana, Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp55,5 juta.

Menurut keterangan pelapor, transaksi pembelian dilakukan pada Juli 2025 dengan nilai awal Rp70 juta yang kemudian mendapat potongan harga menjadi Rp55,5 juta. Namun hingga hampir satu tahun berlalu, dokumen kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB) yang dijanjikan belum diterima. Korban mengaku telah beberapa kali meminta kejelasan, bahkan sempat dijanjikan pengembalian dana, namun hingga saat laporan dibuat uang tersebut disebut belum dikembalikan.

BERITA TERKAIT  Atensi AKP Febry Hermawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.I.K., Satlantas Polres Intensifkan Patroli Malam di Jalur Rawan Laka Akses Suramadu

Tidak hanya satu korban, seorang saksi bernama Rizky yang hadir di Polsek Singosari mengaku mengalami persoalan serupa. Ia menyebut sebelum transaksi dilakukan, pihak pembeli mendapatkan penjelasan bahwa tanah yang dijual aman dan tidak bermasalah.

“Saya sudah mengikuti akad sampai lunas. Hampir satu tahun saya menunggu, tetapi surat-surat tidak kunjung selesai. Saya merasa dirugikan dan akhirnya memilih jalur hukum,” ungkap Rizky kepada awak media.

Rizky mengaku telah membeli tiga kavling dengan total nilai sekitar Rp200 juta. Menurutnya, transaksi dilakukan langsung melalui kantor PT Bintang Kencana Singosari berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

Sementara itu, Gus Nur yang hadir mendampingi keluarga korban mengaku terpanggil secara moral karena menurutnya bukan hanya keluarganya yang mengalami persoalan tersebut.

“Saya urusan moral saja. Bukan hanya keluarga saya yang menjadi korban, tetapi ada beberapa orang lain. Diproses atau tidak, kami akan terus mengawal dan menyuarakan persoalan ini. No Viral No Justice,” ujarnya.

Kasus ini pun mulai menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

BERITA TERKAIT  Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP Febry Hermawan: “Jaga Jarak, Patuhi Aturan, Akhir Pekan Jangan Sampai Berujung Duka”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Muji Santoso maupun PT Bintang Kencana Singosari belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah diajukan para korban. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *