Malang | – Kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, hingga kini masih bergulir tanpa kepastian hukum. Mandeknya laporan informasi ke APH setempat terhadap kasus ini memantik reaksi keras dari tokoh masyarakat Jawa Timur, Abah Edi Macan.
Penemuan dugaan penimbunan ini awalnya terungkap saat tim media melakukan pengecekan langsung ke lokasi penyimpanan. Sempat didampingi Polsek Poncokusumo karena wilayahnya berbatasan, titik lokasi dipastikan masuk ke dalam wilayah hukum Polsek Tumpang. Sejumlah barang bukti berupa jerigen dan wadah besar di atas mobil pickup pun berhasil didokumentasikan.
Namun, hingga kini kejelasan proses hukum kasus tersebut masih gelap. Terkesan pelaku kebal hukum hingga APH Polsek Tumpang, Polres Malang seakan tak bertaring dibuatnya. Hal ini memicu pertanyaan dari masyarakat hingga komunitas penumpas kejahatan digital ‘Sherlock’.
Kinerja Kanit dan kapolsek Dinilai Kurang Profesional dalam Merespons ketidakjelasan kasus ini, pegiat media sosial sekaligus tokoh masyarakat Jatim, Abah Edi Macan, angkat bicara. Ia mengkritik keras performa jajaran Kanit di lapangan yang dinilai lambat dan kurang profesional dalam menangani perkara.
“Kurang profesional kanitnya. Laporkan saja Propam Paminal,” tegas Abah Edi Macan kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Meski begitu, Abah Edi tetap memberikan dukungan moril kepada pihak-pihak yang berani bersuara agar fakta di lapangan bisa diungkap secara transparan.
“Semangat-semangat dalam mengungkap fakta,” tambahnya.
Jangan Sepelekan Skala Kecil
Lebih lanjut, Abah Edi mengingatkan aparat kepolisian agar tidak meremehkan modus penimbunan BBM bersubsidi, meskipun menggunakan wadah-wadah kecil. Jika dibiarkan, akumulasi dari penimbunan tersebut tetap akan merugikan negara dan masyarakat luas.
“Jangan melihat penimbunan dengan wadah kecil, tapi kalau itu dikumpulkan ya bisa menjadi besar. Itu hanya sebatas itu, yang lebih bahaya dari kecil menjadi besar, kalau besar belum tentu,” jelasnya.
Kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi ini kini telah dilaporkan dan menjadi tanggung jawab Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetya Akbar. Masyarakat kini menanti langkah tegas dan kepastian hukum dari aparat kepolisian setempat. Bersambung…(Art/Zen)














