JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 jam tangan berbagai merek milik terpidana Jimmy Sutopo dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri.
Kegiatan pemusnahan tersebut digelar pada hari ketiga pelaksanaan BPA Fair 2026 di Kantor BPA, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pihak Kejaksaan menjelaskan, seluruh jam tangan yang dimusnahkan telah melalui proses verifikasi dan penelitian oleh tenaga ahli dan dinyatakan tidak identik atau palsu. Proses pemeriksaan turut melibatkan Pegadaian Cabang Kebayoran Baru serta PT Waktu Cerita Makna sebagai tenaga ahli di bidang jam tangan mewah.
Pemusnahan barang sitaan tersebut disaksikan sejumlah pejabat Kejaksaan, di antaranya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum, serta Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset.
Langkah pemusnahan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5921 K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 Oktober 2022 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PT DKI tanggal 25 Mei 2022 serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 47/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, pemusnahan juga mengacu pada Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-219/BPA/BPApa.1/05/2026 tentang pemberian izin pemusnahan barang sita eksekusi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama terpidana Jimmy Sutopo.
Setelah proses pemusnahan selesai dilakukan, barang rampasan negara tersebut resmi dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara yang tercatat pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.














