Ibadah kurban bukan sekadar penyembelihan hewan pada hari raya. Di dalamnya terdapat nilai pengorbanan, ketulusan, kepedulian sosial, dan penghambaan kepada Allah SWT. Karena itu, segala hal yang berkaitan dengan kurban harus dijaga dari praktik yang mengurangi kemurnian ibadah. Termasuk persoalan menjual kulit kurban lalu membagikan hasilnya kepada fakir miskin. Masalah ini tampak sederhana, tetapi dalam fiqih memiliki penjelasan mendalam yang perlu dipahami dengan hati yang jernih.
Kurban adalah syiar agung yang diwariskan sejak Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Allah SWT menggambarkan ketundukan beliau ketika diperintah menyembelih putranya sebagai bentuk kepatuhan total kepada Rabb semesta alam. Dari peristiwa itulah lahir pelajaran bahwa ibadah tidak boleh dicampuri kepentingan duniawi yang merusak nilai pengorbanan.
Allah SWT berfirman:
﴿فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ﴾
“Karena itu dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)
Dalam ayat lain Allah menegaskan:
﴿لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ﴾
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.”
(QS. Al-Hajj: 37)
Ayat ini menjadi pelajaran besar bahwa inti kurban bukan pada nilai materi hewannya, melainkan ketakwaan yang lahir dari hati orang yang beribadah. Karena itu, para ulama sangat berhati-hati dalam membahas hukum bagian-bagian hewan kurban, termasuk kulitnya.
Di tengah masyarakat sering muncul praktik panitia menjual kulit kurban kepada pembeli, lalu uang hasil penjualannya dibagikan kepada kaum fakir miskin. Sebagian orang mengira hal itu pasti terlarang karena ada unsur penjualan bagian hewan kurban. Padahal dalam rincian fiqih terdapat penjelasan yang lebih luas dan bijaksana.
Rasulullah SAW pernah bersabda:
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَلَّا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا
Dari Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurus unta kurbannya, membagikan daging, kulit, dan pelananya sebagai sedekah, serta tidak memberikan sesuatu pun darinya kepada tukang jagal sebagai upah.
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa kulit kurban pada asalnya disedekahkan, bukan diperjualbelikan untuk keuntungan tertentu. Karena itu mayoritas ulama menjelaskan bahwa menjual bagian hewan kurban seperti daging, kulit, tanduk, maupun bulunya untuk kepentingan pribadi hukumnya tidak diperbolehkan.
Dalam kitab-kitab fiqih Syafi’iyyah disebutkan bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjadikan bagian kurban sebagai komoditas perdagangan. Sebab hewan itu sudah dipersembahkan untuk Allah SWT. Ketika sesuatu telah diniatkan sebagai ibadah dan taqarrub, maka tidak layak dikembalikan menjadi sarana mencari keuntungan.
Namun para ulama juga menjelaskan rincian penting yang sering tidak dipahami masyarakat. Apabila kulit kurban diberikan terlebih dahulu kepada fakir miskin sebagai hak mereka, lalu mereka menjualnya sendiri atau mewakilkan panitia untuk menjualkannya, maka hal itu berbeda hukumnya. Dalam kondisi ini transaksi bukan lagi penjualan milik orang yang berkurban, tetapi penjualan milik fakir miskin setelah mereka menerimanya.
Inilah yang menjadi titik penting dalam praktik yang dijelaskan pada gambar tersebut. Panitia tidak menjual kulit sebagai milik panitia atau milik pekurban, melainkan membantu mustahiq melakukan transaksi. Hasilnya kemudian dibagikan secara merata kepada mereka yang berhak menerima.
Praktik seperti ini justru bisa menjadi solusi sosial yang baik apabila dilakukan dengan amanah dan transparan. Sebab tidak semua fakir miskin membutuhkan kulit mentah. Sebagian lebih memerlukan uang untuk kebutuhan rumah tangga, membeli beras, membayar sekolah anak, atau kebutuhan harian lainnya.
Islam adalah agama rahmat yang memahami maslahat umat. Karena itu fiqih tidak hanya melihat bentuk lahiriah sebuah tindakan, tetapi juga memperhatikan hakikat kepemilikan dan tujuan pelaksanaannya.
Allah SWT berfirman:
﴿وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ﴾
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan.”
(QS. Al-Ma’idah: 2)
Ayat ini mengajarkan bahwa panitia kurban seharusnya menjadi pelayan umat yang memudahkan distribusi manfaat kurban kepada masyarakat. Amanah mereka bukan hanya menyembelih, tetapi memastikan nilai ibadah kurban benar-benar sampai kepada orang yang membutuhkan.
Karena itu, yang perlu dijaga adalah niat, mekanisme, dan kejujuran dalam pelaksanaannya. Jangan sampai kulit kurban dijual untuk kepentingan pribadi panitia, dijadikan upah jagal, atau masuk ke kantong tertentu tanpa hak. Inilah yang dilarang syariat karena merusak kemurnian ibadah.
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Barang siapa menipu kami maka ia bukan golongan kami.”
(HR. Muslim)
Hadis ini menjadi peringatan keras agar pengelolaan kurban dilakukan secara jujur. Kadang masalah terbesar bukan pada jual beli kulitnya, tetapi pada hilangnya amanah. Ada panitia yang tidak transparan, ada yang mengambil keuntungan diam-diam, bahkan ada yang menjadikan momentum kurban sebagai kesempatan mencari laba. Hal seperti ini sangat berbahaya bagi keberkahan ibadah.
Kurban sejatinya mendidik manusia agar rela memberi tanpa berharap kembali. Semakin besar keikhlasan seseorang, semakin besar pula nilai ibadahnya di sisi Allah SWT. Karena itu para salaf dahulu sangat berhati-hati dalam urusan kurban. Mereka takut amalnya rusak hanya karena niat dunia yang kecil.
Di sisi lain, umat Islam juga perlu menghindari sikap mudah menyalahkan tanpa memahami penjelasan ulama. Tidak semua praktik penjualan kulit otomatis haram secara mutlak. Ada rincian hukum yang harus dipahami dengan ilmu dan adab. Inilah pentingnya belajar fiqih agar tidak mudah memvonis, sekaligus tidak meremehkan aturan syariat.
Kurban adalah ibadah cinta. Cinta kepada Allah, cinta kepada sesama, dan cinta kepada nilai pengorbanan. Ketika daging dibagikan, ketika fakir miskin tersenyum, ketika panitia bekerja dengan ikhlas, di situlah ruh kurban hidup di tengah masyarakat.
Semoga Allah SWT menerima ibadah kurban kaum muslimin, membersihkan niat kita dari kepentingan dunia, dan menjadikan setiap tetes pengorbanan sebagai jalan mendekat kepada-Nya. Aamiin.














