Daerah  

Tambang Diduga Ilegal di Sukorame Lamongan Beroperasi Terang-Terangan, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

banner 120x600

LAMONGAN – buserNasional.my.id-Aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayah Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, disebut-sebut masih bebas beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, kegiatan penambangan tersebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terang-terangan menggunakan alat berat jenis ekskavator.

HS, salah satu warga yang kerap melintas di lokasi, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang itu diperkirakan sudah berjalan sekitar satu hingga dua bulan terakhir. Menurutnya, operasional tambang terlihat aman tanpa hambatan.

“Kurang lebih sudah berjalan 1 sampai 2 bulan. Sampai sekarang tetap beroperasi menggunakan bantuan ekskavator,” ujarnya, Rabu (20/05/2026).

Kondisi itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas pengerukan tanah dilakukan secara terbuka, sementara belum diketahui secara pasti legalitas maupun izin operasional tambang tersebut.

BERITA TERKAIT  Turun Langsung Ke Bawah, DKPP Pertanian Sumenep Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Layak Jual

Sejumlah warga sekitar, termasuk ibu-ibu yang tinggal tidak jauh dari lokasi, juga membenarkan adanya aktivitas kendaraan pengangkut material tambang yang hilir mudik setiap hari.

“Setiap hari truk keluar masuk angkut material. Padahal lokasi tambang itu dekat makam, sementara bagian atasnya area persawahan warga,” ungkap mereka.

Warga khawatir aktivitas penambangan tersebut dapat berdampak terhadap lingkungan sekitar, termasuk potensi kerusakan lahan pertanian dan kondisi struktur tanah di sekitar area makam maupun persawahan.

Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum serta dinas terkait segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum.

“Kalau memang tidak mengantongi izin resmi, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai aktivitas seperti ini dibiarkan terus berjalan,” tegas salah satu warga.

BERITA TERKAIT  Turun Langsung Ke Bawah, DKPP Pertanian Sumenep Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Layak Jual

Sesuai aturan yang berlaku, setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki perizinan resmi dan memenuhi ketentuan lingkungan hidup. Aktivitas tambang tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun aparat berwenang terkait legalitas aktivitas penambangan tersebut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *