Hukum  

Polres Malang Bongkar Arena Judi Sambung Ayam

banner 120x600

Malang – Polres Malang membongkar tempat yang diduga digunakan sebagai arena judi sambung ayam di Dusun Sumberasin, Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Minggu (17/5/2026) malam. Penertiban dilakukan usai polisi menerima aduan masyarakat melalui layanan 110.

Petugas dari Polsek Sumbermanjing Wetan mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga terkait dugaan aktivitas perjudian yang meresahkan lingkungan sekitar.

Di lokasi, polisi membongkar terpal yang diduga digunakan sebagai tempat berteduh arena sambung ayam. Sejumlah barang seperti kurungan ayam dan perlengkapan lainnya turut dimusnahkan agar tidak kembali digunakan.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan penertiban dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat yang masuk ke layanan pengaduan kepolisian.

BERITA TERKAIT  Diduga Aniaya Sejumlah Anak, Oknum Polisi di Surabaya Dilaporkan ke Polrestabes

“Anggota bergerak setelah menerima aduan masyarakat melalui layanan 110 terkait dugaan arena judi sambung ayam di wilayah Sumbermanjing Wetan,” kata AKP Bambang Subinajar, Senin (18/5/2026).

Bambang menjelaskan, lokasi tersebut berada di lahan milik salah seorang warga. Polisi kemudian melakukan pembongkaran terhadap fasilitas yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.

“Petugas melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap tempat yang diduga dipakai untuk arena sambung ayam agar tidak digunakan kembali,” ujarnya.

Selain membongkar terpal, polisi juga memusnahkan sejumlah barang yang ditemukan di lokasi. Langkah itu dilakukan untuk mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung.

Bambang menambahkan, Polres Malang akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas.

BERITA TERKAIT  KUASA HUKUM TERDAKWA SOROTI KEJANGGALAN BARANG BUKTI DI SIDANG NARKOBA 3 KILO SAMPANG: “JANGAN SAMPAI KEBENARAN DIKALAHKAN PROSEDUR”

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas yang melanggar hukum maupun meresahkan lingkungan,” pungkasnya. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *