Surabaya – Seorang anggota kepolisian berinisial Aipda Slamet Hutoyo, yang diketahui berdinas di jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menjadi sorotan publik usai dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap sejumlah anak di wilayah Surabaya.
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Berdasarkan keterangan yang beredar, saat itu sejumlah anak sedang bermain sepak bola di sekitar lokasi.
Diduga terganggu dengan aktivitas tersebut, Aipda Slamet Hutoyo mengaku melempar pecahan batu bata ringan ke arah anak-anak hingga mengenai salah satu korban. Tidak berhenti di situ, ia juga menghampiri beberapa anak dan melakukan pemukulan.
Dalam video klarifikasi yang diunggah melalui akun Facebook Viral for Justice pada Sabtu (16/5/2026), Slamet Hutoyo mengakui tindakannya. Ia menyebut saat kejadian kondisi kesehatannya sedang tidak stabil pasca operasi jantung dan membutuhkan istirahat.
“Saya habis operasi jantung, kondisi badan kurang bagus. Saya lihat anak-anak main bola malam hari, lalu saya lempar batu dan sempat memukul,” ujar Slamet dalam video tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan tidak memiliki niat menyakiti anak-anak dan siap bertanggung jawab apabila korban mengalami luka atau membutuhkan biaya pengobatan.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh salah satu orang tua korban, Moch Umar (41), dengan nomor laporan:
LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 3 Mei 2026.
Awalnya tercatat terdapat 4 korban anak, yakni berinisial SBR (14), BS (15), NG (15), dan satu korban lain. Namun dalam perkembangan berikutnya, jumlah korban disebut bertambah menjadi 8 anak, di antaranya SW (14), HB (14), RA (14), dan MR (15). Seluruh korban diketahui merupakan warga Kelurahan Pacar Kembang, Tambaksari, Surabaya.
Kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah, menegaskan pihaknya meminta perkara ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa penyelesaian damai.
“Klien kami sudah memaafkan secara pribadi, tetapi proses hukum harus tetap berjalan. Tidak ada pintu damai dalam perkara ini,” tegas Dodik, Minggu (17/5/2026).
Ia juga meminta penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya segera melakukan gelar perkara dan menetapkan status hukum terlapor guna memberikan kepastian hukum bagi korban.
Selain kasus dugaan penganiayaan tersebut, informasi yang beredar juga menyebut Aipda Slamet Hutoyo pernah menerima sanksi etik dan disiplin saat berdinas di satuan Provost Polri, berupa penundaan kenaikan pangkat selama dua periode sejak 1 Juli 2020 hingga 1 Juli 2026.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum atas laporan dugaan penganiayaan terhadap anak masih berjalan di Polrestabes Surabaya.
Redaksi: Tetap junjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap.














