Dugaan Pemotongan Dana PIP di SDN Karangentang, Komite Sekolah Desak Media Suruh Buka Identitas Narasumber

banner 120x600

Bangkalan || busernasional.my.id- Praktik dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat. Kali ini, dugaan penyimpangan tersebut terjadi di SDN Karangentang, Kabupaten Bangkalan. Namun, alih-alih melakukan evaluasi internal, pihak Komite Sekolah justru menuai sorotan karena berupaya menekan awak media untuk membuka identitas wali murid yang menjadi sumber informasi.

Adanya dugaan pemotongan dana PIP sebesar Rp50.000 per siswa yang dikeluhkan oleh sejumlah wali murid.

Dugaan ini melibatkany pihak sekolah pengelola dana di SDN Karangentang. Sementara itu, salah satu anggota Komite Sekolah secara aktif mendesak awak media untuk mengungkap siapa saja wali murid yang memberikan laporan SDN Karangentang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

BERITA TERKAIT  Polres Madiun Kota Perkuat Komitmen Jogo Jatim Lewat Kopi Pendekar

Informasi ini mencuat setelah awak media melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah atau komite baru-baru ini.

Komite berdalih tidak pernah mendengar keluhan tersebut secara langsung. Bahkan, pihak komite mengancam akan melaporkan media atas tuduhan pencemaran nama baik jika identitas wali murid (narasumber) tidak diberitahukan kepada mereka.

Awak media menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan pengaduan wali murid. Namun, pihak komite memberikan respons defensif dengan menyatakan, “Berarti pernah mewawancarai wali murid, saya tidak pernah mendengar selaku salah satu komite,” sembari menuntut transparansi narasumber yang merupakan rahasia pers.

Pelanggaran Kode Etik dan Perlindungan Narasumber

Tindakan oknum komite yang memaksa awak media untuk membuka identitas narasumber merupakan bentuk ketidakpahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERKAIT  Oknum LSM Kembalikan Rp20 Juta ke Kepsek, Publik Bangkalan Minta Transparansi

Sesuai Pasal 4 ayat (4), wartawan memiliki Hak Tolak untuk melindungi identitas narasumber demi keamanan yang bersangkutan Membuka identitas wali murid yang mengadu justru berisiko menimbulkan intimidasi lebih lanjut terhadap wali murid tersebut di lingkungan sekolah Tanggapan Publik dan Hukum

Ancaman

“pencemaran nama baik” yang dilontarkan pihak komite dinilai sebagai upaya untuk membungkam kritik. Secara hukum, pemberitaan yang didasarkan pada fakta lapangan dan konfirmasi bukanlah pencemaran nama baik, melainkan bagian dari keterbukaan informasi publik, terutama menyangkut dana bantuan pendidikan dari pemerintah (15/05/2026)

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan segera turun tangan untuk mengaudit penyaluran dana PIP di SDN Karangentang agar hak siswa tidak dipangkas oleh oknum tidak bertanggung jawab.

BERITA TERKAIT  Polres Ngawi Edukasi Pelajar Cegah Bullying dan Narkoba Sejak Dini

(Pewarta: Hs)

Penulis: MkEditor: ZQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *