Sumut – Kasus pemberhentian sepihak karyawan bank BRI cabang sumut terus bergulir , kali ini kasus di coba di mediasi oleh pihak Disnaker sumut.
Berdasarkan surat no : 500.15 15/141/Disnaker/X/2026 gelar mediasi antara MY dengan PT Bri Kanwil Sumut 12/10/2026 di laksanakan mediator Dominar Siagian.
MY beserta tim kuasa hukum hadi serta pihak dari PT BRI Kanwil Sumut dalam mediasi yang di lakukan , tentang mempertanyakan tindakan PHk terhadap MY sebagai yang punyak hak karyawan.
” Dalam hal iniKami menunggu hasil surat Disnaker selanjutnya utk langkah hukum yang akan di tempuh kedepan nya “, ujar
My kepada awak media.













