Tiga Tahun Anggota BPD Tengket Meninggal, PAW Belum Jelas; Marsob Pertanyakan Gaji Arik yang Disebut Mundur

banner 120x600

 

BANGKALAN – Tiga tahun berlalu sejak seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tengket, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, meninggal dunia, namun Ketua BPD Tengket, Marsob, masih mempertanyakan kejelasan Pergantian Antarwaktu (PAW). Di saat yang sama, ia menyoroti status Arik, anggota BPD yang disebut telah mengundurkan diri karena hendak berlayar, tetapi diduga masih menerima gaji setiap bulan.

Dua persoalan tersebut kini menjadi sorotan Marsob: siapa yang menggantikan anggota BPD yang meninggal dunia dan apa dasar pembayaran gaji kepada Arik setelah disebut mengundurkan diri? Keduanya membutuhkan penjelasan resmi agar tidak terus menjadi tanda tanya dalam administrasi BPD Tengket.

“Bahkan saya merasa kehilangan dua anggota saya. Yang atas nama Arik mengundurkan diri karena mau berlayar, tapi kenapa dia masih mendapatkan gaji per bulannya?” ungkap Marsob kepada wartawan.

Marsob mempertanyakan tindak lanjut atas meninggalnya salah seorang anggota BPD Tengket sekitar tiga tahun lalu. Ia meminta kejelasan apakah proses PAW telah dilaksanakan, siapa yang ditetapkan sebagai pengganti, dan dokumen apa yang menjadi dasar penetapannya.

BERITA TERKAIT  Sambut Hari Santri Nasional 2026, Pagar Nusa Cabang Bangil Kukuhkan dan Baiat 355 Anggota

“Kalau memang ada PAW, siapa orangnya dan bagaimana prosesnya? Kemudian, gajinya selama ini ke mana?” demikian pertanyaan Marsob.

Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban konkret. Apabila PAW sudah dilakukan, pihak terkait perlu menjelaskan identitas pengganti melalui dokumen resmi serta waktu penetapannya. Jika belum dilaksanakan, perlu ada penjelasan mengenai penyebab dan tindak lanjutnya.

Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa proses administrasi telah berjalan. Status keanggotaan, surat keputusan pemberhentian, dokumen pengangkatan pengganti, dan tanggal berlakunya keputusan perlu diperiksa untuk memastikan kronologi yang sebenarnya.

Selain PAW, Marsob secara khusus menyoroti Arik yang disebut telah mengundurkan diri karena hendak bekerja sebagai pelaut. Marsob mempertanyakan alasan Arik diduga masih menerima gaji bulanan meskipun, menurut keterangannya, sudah mengundurkan diri.

Persoalan utamanya adalah kepastian status Arik secara administratif. Apakah surat pengunduran dirinya telah diterima dan diproses? Apakah pemberhentiannya sudah ditetapkan secara resmi? Sejak kapan keputusan tersebut berlaku? Lalu, bagaimana dasar pembayaran gajinya setelah pengunduran diri itu?

BERITA TERKAIT  Jembatan dan Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Somber Tambelangan Galang Dana Swadaya di Jalanan

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui dokumen pengunduran diri, keputusan pemberhentian apabila telah diterbitkan, serta catatan pembayaran pada periode yang dipersoalkan.

Perlu ditegaskan, dugaan bahwa Arik masih menerima gaji belum dapat dinyatakan sebagai penyimpangan sebelum data pembayaran dan status administrasinya diverifikasi. Namun, jika pembayaran memang masih berlangsung setelah pemberhentian berlaku, dasar hukum dan administrasi pembayaran tersebut perlu dijelaskan oleh pihak yang berwenang.

Untuk mengurai kedua persoalan tersebut, Pemerintah Desa Tengket dan pihak Kecamatan Arosbaya perlu memberikan penjelasan mengenai proses PAW anggota yang meninggal dunia serta status keanggotaan Arik.

Dokumen yang relevan antara lain surat keterangan meninggal dunia, keputusan pemberhentian dan pengangkatan anggota pengganti jika ada, surat pengunduran diri Arik, keputusan terkait status keanggotaannya, serta catatan realisasi pembayaran gaji.

BERITA TERKAIT  Kecelakaan Adu Banteng di JLS Sampang, Pembonceng Scoopy Meninggal Dunia

Hingga berita ini disusun, konfirmasi kepada Pemerintah Desa Tengket dan Kecamatan Arosbaya mengenai PAW dan status pembayaran gaji Arik masih diupayakan.

Tiga tahun tanpa kejelasan yang terkonfirmasi mengenai PAW dan pertanyaan tentang gaji anggota yang disebut telah mengundurkan diri menjadi dua hal yang perlu dijawab secara terbuka. Penjelasan berbasis dokumen dibutuhkan agar status keanggotaan BPD Tengket dan penggunaan anggarannya tidak terus menyisakan pertanyaan.

(Team/Red)

Penulis: HfEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *