Tak Bawa KK, Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas Kedungdung Sampang: Nyawa Melayang Lebih Murah dari Selembar Kertas?

banner 120x600

 

SAMPANG, BUSERNASIONAL.COM – Pelayanan fasilitas kesehatan masyarakat kembali mencoreng dunia medis di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Seorang warga Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, diduga menjadi korban penolakan pelayanan medis di Puskesmas Kedungdung usai mengalami kecelakaan lalu lintas, Minggu (4/10/2026).

Alasan penolakan tersebut sontak memicu amarah warga: korban tidak membawa Kartu Keluarga (KK) saat tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Bukannya segera mendapatkan penanganan medis darurat (emergency), pihak fasilitas kesehatan justru diduga mengarahkan korban untuk dirujuk atau dibawa ke Puskesmas Robatal yang jaraknya jauh lebih signifikan dari lokasi kejadian. Waktu krusial (golden period) keselamatan korban pun terbuang sia-sia demi urusan administrasi.

BERITA TERKAIT  Jaga Kebugaran, Warga Binaan Rutan Kelas I Surabaya Antusias Ikuti Senam Aerobik Rutin

Peristiwa ini memantik kecaman keras dari berbagai pihak dan kalangan masyarakat sipil di Sampang. Tindakan memprioritaskan selembar dokumen administrasi di atas keselamatan nyawa manusia dinilai sebagai bentuk kelalaian fatal pelayanan publik.

“Keselamatan nyawa harus berada di atas segalanya, bukan malah dibenturkan dengan kerumitan administrasi di saat kondisi darurat,” tegas salah satu warga setempat dengan nada geram.

Atas insiden memprihatinkan ini, publik mendesak Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kabupaten Sampang untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakuan evaluasi total.

Desakan Evaluasi Total SOP Darurat Medis

Publik menuntut tindakan tegas berupa:

  • Evaluasi dan Pemeriksaan Petugas: Memanggil dan memeriksa pihak pengelola serta tenaga medis Puskesmas Kedungdung yang bertugas saat kejadian.
  • Revisi dan Penegakan SOP Darurat: Memastikan seluruh unit pelayanan medis melayani pasien dalam kondisi emergency tanpa menyaratkan dokumen administrasi di awal.
  • Sanksi Tegas: Memberikan sanksi terukur jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang mengabaikan prinsip kemanusiaan.
BERITA TERKAIT  Bantu Warga Sumenep, PSMB Hadirkan Pengobatan Gratis Berizin Kemenkumham di Desa Jadung

Sesuai aturan perundang-undangan kesehatan yang berlaku di Indonesia, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat tanpa memungut uang muka maupun menundanya dengan alasan administrasi.

 

(Tim Redaksi Buser Nasional / Sampang)

BERITA TERKAIT  Rumah Rehab Mitra Compok Bersinar Bangkalan Resmi Gelar Tasyakuran, Buka Layanan Rehabilitasi untuk Kurangi Praktek 86
Penulis: Redaksi Editor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *