SURABAYA — BuserNasional.my.id | Tajam, Akurat
Dugaan adanya permintaan dan penyerahan uang sebesar Rp15 juta dalam proses yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Polda Jawa Timur kini memunculkan pertanyaan serius.
Uang tersebut disebut diserahkan keluarga setelah menerima arahan yang dikirimkan melalui anaknya, yang menurut informasi keluarga berada dalam penguasaan pihak yang sedang menangani perkara.
Penyerahan dilakukan dalam dua amplop, masing-masing senilai Rp10 juta dan Rp5 juta, kepada seorang perantara yang disebut mengaku mewakili pihak berwenang.
Yang menjadi sorotan, menurut keterangan yang diterima redaksi, tidak diberikan kwitansi, tanda terima, maupun dokumen resmi sebagai bukti penerimaan uang tersebut.
Jika benar uang tersebut diminta atau diserahkan dengan mengatasnamakan proses penanganan perkara, maka pertanyaan publik menjadi sangat sederhana: siapa yang meminta, siapa yang menerima, atas dasar kewenangan apa, dan ke mana uang Rp15 juta tersebut dipertanggungjawabkan?
DUGAAN PEMERASAN ATAU OKNUM YANG MENGATASNAMAKAN APARAT?
Redaksi menggunakan istilah “dugaan” karena status hukum peristiwa tersebut belum diputus oleh pengadilan.
Namun, pola penyerahan uang tanpa dokumen resmi dan tanpa kejelasan penerima patut mendapatkan pemeriksaan. Apalagi apabila uang tersebut dikaitkan dengan proses hukum atau kewenangan aparat.
Ada dua kemungkinan yang sama-sama harus dibuka secara terang.
Pertama, apabila benar terdapat aparat atau pihak yang memiliki hubungan dengan proses penanganan perkara yang meminta uang tersebut, maka mekanisme pemeriksaan internal maupun hukum perlu dilakukan.
Kedua, apabila uang tersebut ternyata diminta oleh seseorang yang mengaku atau mengatasnamakan aparat Polda Jatim tanpa kewenangan, maka dugaan penyalahgunaan nama institusi juga tidak boleh dibiarkan.
RP15 JUTA KELUAR, TETAPI JEJAK ADMINISTRASINYA DIPERTANYAKAN
Keluarga disebut menyerahkan uang secara tunai dalam dua amplop.
Rp10 juta.
Rp5 juta.
Total Rp15 juta.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, tidak terdapat kwitansi atau tanda terima resmi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan penting: apakah uang itu merupakan pembayaran resmi negara, uang jaminan, biaya administrasi, atau justru permintaan pribadi yang tidak memiliki dasar hukum?
Jika bukan penerimaan negara, lalu atas dasar apa uang tersebut diminta?
Jika merupakan penerimaan resmi, di mana bukti administrasi dan pertanggungjawabannya?
PESAN WHATSAPP JADI SALAH SATU SOROTAN
Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah mekanisme komunikasi dengan keluarga.
Menurut informasi yang diterima redaksi, arahan kepada keluarga disampaikan melalui pesan pribadi/WhatsApp.
Keluarga kemudian diarahkan datang ke lokasi tertentu untuk menyerahkan uang.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang memberikan instruksi dan dalam kapasitas apa instruksi tersebut diberikan.
Termasuk status perangkat komunikasi yang digunakan oleh Udin untuk menyampaikan arahan kepada keluarga.
Apabila perangkat tersebut merupakan barang bukti dalam suatu perkara, bagaimana status penyitaan, penguasaan, dan penggunaannya?
Sebaliknya, apabila bukan barang bukti, mengapa komunikasi tersebut dikaitkan dengan proses penanganan perkara?
UNIT 5 SUBDIT 3 JATANRAS DITUNGGU KLARIFIKASINYA
Hingga rilis ini disusun, redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait, khususnya mengenai dugaan penyerahan uang Rp15 juta tersebut.
Sejumlah pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban antara lain:
- Siapa pihak yang meminta atau mengarahkan penyerahan uang?
- Siapa penerima uang Rp15 juta tersebut?
- Apa dasar hukum permintaan uang tersebut?
- Mengapa tidak diberikan kwitansi atau tanda terima?
- Apakah uang tersebut masuk dalam administrasi resmi atau kas negara?
- Apa status perangkat komunikasi yang digunakan untuk memberikan arahan kepada keluarga?
- Apakah pimpinan unit mengetahui adanya penyerahan uang tersebut?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
JANGAN SAMPAI NAMA INSTITUSI DIPERJUALBELIKAN
Jika dugaan tersebut terbukti dilakukan oleh oknum, maka tindakan tersebut bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Sebaliknya, apabila ternyata terdapat pihak luar yang mengaku sebagai aparat atau menggunakan nama aparat untuk memperoleh uang, maka hal tersebut juga perlu diusut secara serius.
Institusi negara tidak boleh menjadi tameng bagi kepentingan pribadi.
BuserNasional.my.id membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Polda Jawa Timur, Unit 5 Subdit 3 Jatanras, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Sebab yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar diam.
Yang dibutuhkan adalah jawaban.
Rp15 juta telah disebut diserahkan. Kini publik menunggu: siapa penerimanya, apa dasar permintaannya, dan di mana pertanggungjawabannya?
— Art Team
BuserNasional.my.id — Tajam, Akurat














