Polisi Bergerak! Polres Bangkalan Jadwalkan Pemanggilan Oknum Yayasan Terkait Dugaan Sunat Dana PIP SMP Pelayaran Sosial Ujung Baru

banner 120x600

BANGKALAN, BUSERNASIONAL.MY.ID — Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan menunjukkan tajinya. Aparat penegak hukum dipastikan segera melayangkan surat panggilan terhadap pengurus Yayasan SMP Pelayaran Sosial Ujung Baru, Desa Baengas, Kecamatan Labang.

​Langkah tegas ini diambil menyusul laporan resmi dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang telah mendarat di meja penyidik sejak 24 Juli 2026.

​Desakan Keras: Sikat Tanpa Pandang Bulu!

​Bergulirnya kasus ini mendapat sorotan tajam sekaligus dukungan penuh dari elemen masyarakat. Ketua Forum Pemuda Bangkalan, M. Mukri, memberikan apresiasi atas gerak cepat kepolisian, sekaligus mendesak agar penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tanpa kompromi.

“Kasus ini harus segera diproses secara hukum. Selain merugikan keuangan negara, tindakan ini juga telah merampas hak para siswa yang seharusnya menerima bantuan tersebut untuk kelanjutan pendidikan mereka,” tegas M. Mukri, Sabtu (08/08/2026).

 

BERITA TERKAIT  Di saat Liburan Sekolah, Alun-Alun Magetan Dinilai Kurang Nyaman bagi pengendara dan pengunjung

​Duduk Perkara: Hak Siswa Diduga Dirampas

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, pusaran kasus ini bermula dari laporan adanya indikasi penyimpangan dana bantuan pendidikan dari negara yang seharusnya disalurkan kepada para siswa berhak di lingkungan SMP Pelayaran Sosial Ujung Baru.

​Alih-alih menjadi penopang asa para pelajar, dana bantuan sosial tersebut justru diduga diselewengkan oleh oknum internal yayasan. Akibatnya, kerugian ganda timbul: keuangan negara jebol dan hak-hak dasar para siswa dirampas.

​Langkah Hukum Polres Bangkalan

​Menanggapi laporan yang masuk, jajaran penyidik Satreskrim Polres Bangkalan bergerak taktis. Dalam waktu dekat, serangkaian pemanggilan mulai diagendakan:

  • Pemeriksaan Terlapor: Memanggil oknum pengurus yayasan yang diduga paling bertanggung jawab atas raibnya dana PIP tersebut.
  • Pemeriksaan Saksi-Saksi: Memanggil pihak terkait guna mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup.
  • Prosedur Hukum Tegas: Seluruh rangkaian pemeriksaan dipastikan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di wilayah hukum Polres Bangkalan.
BERITA TERKAIT  LIRA Magetan Minta Polisi dan Dishub Gencarkan Sosialisasi Edukasi Berkendara untuk Pelajar

​Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Kabupaten Bangkalan dalam membersihkan praktik-praktik kotor yang mencederai dunia pendidikan. Publik, khususnya para wali murid dan pemuda setempat, kini menanti babak baru dari meja penyidik Polres Bangkalan.

Penulis: MkEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *