PPI Geruduk DPRD Sumenep, Pertanyakan Ketidakaktifan Nia Kurnia Fauzi

banner 120x600

Semenep– Sejumlah pemuda dan mahasiswa Sumenep yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Independen (PPI) melakukan aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Sumenep. Mereka menuntut ketidak aktif-an Nia Kurnia Fauzi sebagai anggota DPRD Sumenep.

” Ini aksi jilid pertama yang dilakukan untuk menuntut penyikapan tegas dari Badan Kehormatan dan Pimpinan DPRD terhadap beberapa anggota yang nakal pelanggar tata tertib”. Kata korlap 1 aksi PPI Asrofur Maghfur.

Ia mengatakan bahwa ada beberapa anggota DPRD Sumenep yang jelas dinilai telah melanggar Tata Tertib nomor 1 tahun 2025, namun ada indikasi pembiaran dari Badan Kehormatan dan Pimpinan DPRD Sumenep.

” Ada beberapa anggota DPRD Sumenep yang kami nilai telah melanggar aturan Tata Tertib, tapi tidak ditindak oleh pimpinan maupun BK DPRD contohnya seperti Nia Kurnia Fauzi”. Ucap Asrof.

Melanjutkan dari hal tersebut Korlap II aksi PPI Ubaidillah menyampaikan bahwa Nia Kurnia Fauzi sudah lama tidak ada di Sumenep, jika mengacu pada aturan maka tidak ada regulasi cuti yang mengatur jangka waktu cuti sampai 1 tahun lebih.

“Nia Kurnia ini sudah lama tidak ada di Sumenep, kurang lebih 1 tahun dan tidak ada regulasi yang mengatur cuti selama itu”. Ujar Ubai.

Sedangkan Ning Virzan Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumenep yang menemui masa aksi menyampaikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD, dengan alasan bahwa Nia Kurnia Fauzi sudah mengantongi surat ijin, dengan berlandaskan Undang-Undang tentang perempuan hamil yang bekerja bisa ijin dengan jangka 6 (enam) bulan.

Namun masa aksi PPI menegaskan bahwa Tata Tertib DPRD Sumenep mengatur lamanya cuti bersalin 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan setelah persalinan, jadi akumulasinya 3 (tiga) bulan, tidak ada ceritanya 6 (enam) bulan

. ” Inilah letak ketidaktahuan BKD Sumenep, hak cuti tetap 3 (tiga) bulan, jika diperlukan maka bisa diperpanjang 3(tiga) bulan lagi. Namun tidak dengan Nia Kurnia Fauzi, sudah melebihi dari yang termuat dalam Tata Tertib DPRD Sumenep dan yang di maksud BKD Sumenep tadi”. Pungkas Ubai.

Penulis: Anwar Sumenep Editor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *