Konflik Salat Id Barru Uji Negara

banner 120x600

Peristiwa pelarangan salat Id di Barru, Sulawesi Selatan, membuka lapisan persoalan yang lebih dalam dari sekadar perbedaan hari raya. Jemaah Muhammadiyah dihalangi beribadah di masjidnya sendiri, memicu respons hukum, sosial, dan politik. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi negara dalam menjamin kebebasan beragama hingga ke tingkat lokal yang paling rentan.

Peristiwa itu terjadi di Masjid Nurul Tajdid, wilayah Pepabri, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, pada 20 Maret 2026. Sejumlah jemaah Muhammadiyah yang hendak melaksanakan salat Id lebih awal justru dihadang oleh oknum warga dan diminta membubarkan diri. Padahal, masjid tersebut merupakan aset resmi Muhammadiyah berdasarkan akta ikrar wakaf. (detikcom, “Jemaah Muhammadiyah Dibubarkan Paksa Saat Hendak Salat Id di Masjid”, 20 Maret 2026).

Pengadangan itu bukan sekadar penolakan biasa, melainkan tindakan yang memaksa jemaah meninggalkan lokasi demi menghindari benturan fisik. Mereka akhirnya berpindah ke masjid lain agar tetap dapat menunaikan ibadah. Situasi ini menunjukkan adanya tekanan sosial yang nyata di lapangan, di mana hak beribadah harus dinegosiasikan di tengah ketegangan komunitas.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Barru menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. Mereka menegaskan bahwa pelarangan itu bertentangan dengan prinsip dasar negara dan hukum yang berlaku. Bahkan, peristiwa ini disebut sebagai preseden buruk karena aparat dinilai tidak mampu memberikan perlindungan terhadap warga yang hendak beribadah.

Kritik juga diarahkan kepada aparat pemerintah setempat yang berada di lokasi saat kejadian. Alih alih menjadi penengah, aparat justru dinilai tidak memberikan solusi efektif dan membiarkan situasi berkembang menjadi tekanan terhadap kelompok tertentu. Bahkan, ada tudingan pembiaran yang memperkuat kesan bahwa negara belum sepenuhnya hadir dalam menjamin kebebasan beribadah di tingkat lokal.

Di sisi lain, pihak kepolisian menyebut peristiwa tersebut sebagai persoalan teknis yang dipicu oleh perbedaan waktu pelaksanaan salat Id antara Muhammadiyah dan keputusan pemerintah. Penjelasan ini menunjukkan adanya perbedaan cara pandang antara aparat dan pihak yang terdampak, yang justru memperlebar jarak pemahaman atas akar persoalan yang terjadi.

Jika ditarik lebih luas, peristiwa ini tidak berdiri sendiri. Kasus serupa terjadi di berbagai daerah, di mana jemaah Muhammadiyah mengalami hambatan dalam melaksanakan salat Id karena perbedaan penetapan hari raya. Fenomena ini menandakan adanya pola berulang yang belum terselesaikan secara sistemik, baik dari sisi regulasi maupun pengelolaan keragaman di masyarakat.

Respons yang muncul dari internal Muhammadiyah Barru menunjukkan pendekatan yang relatif komprehensif. Mereka menempuh jalur hukum, mendorong langkah politik melalui pemerintah daerah, serta membuka ruang rekonsiliasi dengan warga. Strategi ini mencerminkan kesadaran bahwa konflik sosial keagamaan tidak bisa diselesaikan dengan satu pendekatan tunggal, melainkan memerlukan kombinasi langkah yang simultan.

Namun demikian, pendekatan multi jalur juga menyimpan risiko jika tidak diiringi dengan ketegasan negara. Tanpa penegakan hukum yang jelas, rekonsiliasi berpotensi hanya menjadi solusi sementara yang tidak menyentuh akar masalah. Dalam konteks ini, negara tidak cukup hadir sebagai mediator, tetapi harus menjadi penjamin keadilan yang aktif dan tegas.

Peristiwa di Barru pada akhirnya menegaskan satu hal mendasar bahwa kebebasan beribadah tidak cukup dijamin di atas kertas. Ia harus hadir dalam praktik nyata di tengah masyarakat, terutama ketika berhadapan dengan tekanan sosial dan perbedaan keyakinan. Ketika warga tidak bisa beribadah di masjidnya sendiri, maka yang dipertanyakan bukan hanya toleransi masyarakat, tetapi juga keberanian negara dalam menegakkan prinsip yang dijanjikannya sendiri.

Penulis: Taufan Hidayat koms IJWEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *