BOJONEGORO – BuserNasional.my.id-Aktivitas tambang pasir darat yang diduga belum mengantongi izin resmi di Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan masyarakat, Rabu (30/04/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan penambangan disebut berlangsung cukup marak dalam beberapa waktu terakhir. Truk pengangkut material tampak keluar masuk lokasi hampir setiap hari.
Sejumlah warga mengaku terdampak langsung oleh aktivitas tersebut, mulai dari debu yang mengganggu, kebisingan kendaraan berat, hingga kondisi jalan yang kian rusak.
“Kami berharap ada perhatian dan langkah nyata dari pihak berwenang. Dampaknya sudah dirasakan masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain persoalan perizinan, aktivitas ini juga diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara tidak semestinya untuk operasional alat berat dan kendaraan angkut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik aparat penegak hukum maupun dinas teknis mengenai status perizinan tambang maupun dugaan penggunaan BBM subsidi tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Secara regulasi, kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara itu, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, hal tersebut dapat mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Dari aspek lingkungan, kegiatan tanpa izin juga berpotensi melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana hingga 3 (tiga) tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
Selain itu, aktivitas angkutan yang berpotensi merusak jalan dapat mengacu pada Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik di tingkat Polres Bojonegoro maupun Polda Jawa Timur, segera melakukan peninjauan lapangan dan menindaklanjuti dugaan aktivitas tersebut secara objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim)














