PATI – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menyeret pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, menjadi sorotan publik nasional. Ashari (52), yang diketahui merupakan pengasuh ponpes tersebut, sempat melarikan diri dan berpindah-pindah kota setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 28 April 2026.
Pihak kepolisian menyebut, pelaku kabur karena ketakutan menghadapi proses hukum dan bayang-bayang kehidupan di balik jeruji besi. Setelah beberapa hari menghindari panggilan penyidik, Ashari akhirnya berhasil diamankan dan kini berada di Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Wakasatreskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Namun, usai status hukumnya berubah menjadi tersangka, Ashari mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (5/5/2026) dan memilih melarikan diri.
“Hal inilah yang mendasari tersangka untuk melarikan diri dari jeratan hukum yang menimpanya,” ujar AKP Iswantoro, Jumat (8/5/2026).
Dalam proses pemeriksaan, tersangka disebut telah mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban yang melapor. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 14 saksi. Sementara jumlah korban yang tercatat resmi masih satu orang, setelah satu saksi korban lain menolak memberikan keterangan kepada penyidik.
Dampak kasus ini juga mengguncang keberlangsungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo. Kementerian Agama Kabupaten Pati diketahui telah mencabut izin operasional ponpes tersebut. Akibatnya, sebanyak 252 santri dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sebagian dipindahkan ke lembaga pendidikan lain.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan, sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan yang melibatkan anak-anak.
Sumber: Liputan6.com | Diolah oleh BuserNasional














