Kabupaten Asahan — Pembongkaran bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Senin 11 Mei 2026 menjadi peristiwa yang menyita perhatian publik. Bangunan yang sebelumnya dipersiapkan sebagai bagian dari program pelayanan gizi masyarakat itu justru dibongkar oleh para pemodal yang mengaku kecewa terhadap pengelola proyek. Peristiwa tersebut bukan hanya memunculkan konflik bisnis, tetapi juga membuka pertanyaan besar mengenai tata kelola proyek pelayanan publik berbasis kemitraan. Sumber valid: Kompas.com, “Duduk Perkara Dapur SPPG di Asahan Dibongkar Paksa: Pemodal Sebut Fee Macet dan Dikhianati”, 12 Mei 2026.
Dalam laporan Kompas.com disebutkan bahwa para pemodal membongkar bangunan karena pembagian keuntungan atau fee yang dijanjikan mengalami kemacetan. Salah satu pemodal bernama Rizal mengaku hubungan kerja sama sempat berjalan baik pada awal operasional, namun mulai bermasalah ketika pembayaran keuntungan tidak lagi berjalan lancar. Situasi itu memicu rasa kecewa dan hilangnya kepercayaan di antara para pihak yang sebelumnya bekerja sama membangun fasilitas tersebut. Sumber valid: Kompas.com, “Duduk Perkara Dapur SPPG di Asahan Dibongkar Paksa: Pemodal Sebut Fee Macet dan Dikhianati”, 12 Mei 2026.
Media Mistar.id juga memberitakan bahwa sejumlah material bangunan seperti seng dan kayu dicopot kembali oleh pihak pemodal. Aksi pembongkaran tetap berlangsung meskipun mediasi sempat dilakukan di lokasi. Fakta ini memperlihatkan bahwa konflik tidak lagi berada pada tahap perselisihan administrasi biasa, melainkan telah berkembang menjadi krisis kepercayaan yang serius antara investor dan pengelola program. Sumber valid: Mistar.id, “Pemodal Bongkar Bangunan SPPG di Asahan, Sengketa Fee Operasional Jadi Pemicu”, 11 Mei 2026.
Kasus di Asahan memperlihatkan sisi rapuh dari proyek pelayanan publik yang dijalankan dengan pola kerja sama investasi tanpa sistem pengawasan kuat. Program pelayanan sosial semestinya dibangun di atas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Namun ketika mekanisme kerja sama tidak berjalan terbuka, maka konflik kepentingan sangat mudah muncul. Perselisihan mengenai pembagian keuntungan akhirnya dapat berubah menjadi sengketa terbuka yang merugikan semua pihak, termasuk masyarakat penerima manfaat program gizi tersebut.
Peristiwa ini juga memperlihatkan bagaimana proyek pelayanan masyarakat dapat bergeser menjadi arena persaingan ekonomi ketika orientasi bisnis lebih dominan daripada orientasi pelayanan sosial. Dalam berbagai diskusi publik di media sosial, muncul kritik mengenai dugaan mahalnya akses masuk ke proyek SPPG dan program Makan Bergizi Gratis. Namun hingga kini, berbagai tudingan tersebut belum memiliki bukti hukum yang dapat diverifikasi secara resmi sehingga tidak dapat dijadikan fakta jurnalistik. Karena itu, dugaan mengenai praktik jual titik, permainan proyek, atau skema tertentu tidak dapat disimpulkan sebagai kebenaran tanpa hasil investigasi yang sah.
Meski demikian, keresahan publik terhadap tata kelola proyek SPPG memang bukan tanpa alasan. Sejumlah media nasional dalam beberapa bulan terakhir memuat laporan mengenai persoalan di berbagai dapur MBG dan SPPG di sejumlah daerah. JawaPos.com memberitakan inspeksi mendadak Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman ke beberapa dapur SPPG di Jakarta Barat yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan dan kebersihan. Dalam laporan itu ditegaskan bahwa program pelayanan gizi tidak boleh dijalankan semata mata untuk mencari keuntungan bisnis. Sumber valid: JawaPos.com, “KSP Sidak Mendadak, Bongkar Masalah Serius di Dapur MBG”, 12 Mei 2026.
DetikJabar juga memberitakan dugaan penipuan berkedok pembangunan dapur MBG yang menimpa sejumlah pengasuh pondok pesantren di Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, para korban mengaku diminta menyediakan lahan dan biaya pembangunan dengan janji pengelolaan dapur MBG. Laporan ini menunjukkan bahwa besarnya program MBG dan SPPG telah memunculkan banyak pihak yang mencoba memanfaatkan situasi demi kepentingan ekonomi tertentu. Sumber valid: DetikJabar, “13 Kiai di Jabar Diduga Tertipu Janji Modus Dapur MBG”, 12 Mei 2026.
Kasus Asahan pada akhirnya tidak dapat dipandang hanya sebagai konflik antara pemodal dan pengelola dapur gizi. Peristiwa ini merupakan peringatan bahwa proyek pelayanan publik memerlukan sistem pengawasan yang jauh lebih kuat. Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat perlu memastikan bahwa seluruh pola kerja sama memiliki dasar hukum jelas, kontrak transparan, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang tegas. Tanpa itu, konflik serupa sangat mungkin terulang di berbagai daerah lain.
Selain itu, proyek pelayanan masyarakat juga harus dibangun dengan prinsip profesionalisme, bukan semata semata semangat mengejar peluang ekonomi. Ketika terlalu banyak pihak masuk hanya karena melihat potensi keuntungan, maka tujuan sosial program dapat terpinggirkan. Akibatnya, masyarakat justru menjadi korban dari konflik yang terjadi di tingkat pengelola dan investor.
Di tengah besarnya harapan masyarakat terhadap program pemenuhan gizi nasional, kasus pembongkaran SPPG di Asahan menjadi pelajaran penting mengenai arti transparansi dan integritas. Program pelayanan publik tidak cukup hanya dibangun dengan dana besar dan target ambisius. Yang lebih penting adalah menjaga kepercayaan seluruh pihak yang terlibat. Sebab ketika kepercayaan runtuh, bangunan fisik yang berdiri megah pun dapat roboh dalam waktu singkat.














