BANGKALAN – Polemik mengenai pengelolaan limbah program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemakanan Gratis (SPPG) di Kabupaten Bangkalan memasuki babak baru. Pihak pengelola dapur SPPG mengklaim bahwa setoran rutin senilai jutaan rupiah setiap bulan merupakan pembayaran resmi kepada Pemerintah Daerah, meski fakta di lapangan menunjukkan adanya jalur transaksi non-prosedural.

Ketidaktahuan Pihak Dapur SPPG
Perwakilan dapur SPPG menyatakan bahwa pihaknya selama ini meyakini seluruh dana pengelolaan sampah yang mereka bayarkan—mencapai lebih dari Rp1 juta per bulan—sepenuhnya masuk ke kas daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan sebagai retribusi resmi.
“Kami tahunya uang jasa retribusi sampah itu resmi masuk ke Pemda Bangkalan. Perihal teknis pengelolaannya, kami menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan pejabat DLH,” ujar salah satu perwakilan dapur SPPG.
Pihak pengelola dapur juga terkejut saat mengetahui bahwa sebagian besar dana tersebut ternyata dialokasikan secara personal kepada sopir armada DLH tanpa sepengetahuan mereka sebagai pembayar jasa.
Pengakuan Pejabat dan Transaksi Rekening Pribadi
Isu ini mencuat ke publik setelah Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) DLH Bangkalan, Kuspriyanto, S.E., M.M., memberikan klarifikasi yang kontroversial. Ia mengakui adanya transfer dana sebesar Rp1,2 juta dari salah satu dapur SPPG yang dikirimkan ke rekening pribadi istrinya.
Kuspriyanto merinci pembagian dana tersebut sebagai berikut:
Rp200.000: Disetorkan ke bendahara resmi DLH sebagai retribusi kebersihan (sesuai Perda No. 9 Tahun 2025).
Rp1.000.000: Diberikan kepada sopir truk sampah sebagai biaya jasa angkut berdasarkan “kesepakatan”.
Ia beralasan bahwa DLH tidak memiliki standar resmi untuk biaya jasa pengangkutan tambahan, sehingga nominal tersebut bersifat fluktuatif dan ditentukan lewat kesepakatan informal.
Sorotan Etik dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Perbedaan persepsi antara pihak dapur (yang menganggap pembayaran bersifat satu pintu/resmi) dan pihak DLH (yang membagi dana menjadi retribusi resmi dan jasa pribadi) memicu dugaan adanya penyalahgunaan wewenang.
Beberapa poin krusial yang kini menjadi sorotan publik meliputi:
Transparansi Keuangan: Penggunaan rekening keluarga pejabat untuk menerima dana publik dinilai melanggar etika birokrasi dan rawan praktik pungutan liar (pungli).
Pemanfaatan Fasilitas Negara: Penggunaan armada truk dinas dan personel (sopir) DLH untuk jasa berbayar non-resmi berpotensi merugikan negara jika keuntungan masuk ke kantong pribadi.

Sinkronisasi Aturan: Tidak adanya standar resmi jasa angkut menciptakan celah bagi oknum pejabat untuk menentukan tarif sepihak kepada mitra program nasional.
Mendesak Peran Inspektorat
Mengingat program MBG merupakan program strategis nasional yang akan terus berkembang, transparansi tata kelola limbah di Bangkalan kini dipertanyakan. Sejumlah elemen masyarakat mulai mendesak Inspektorat Kabupaten Bangkalan serta aparat penegak hukum untuk mengaudit alur dana tersebut.
Penelusuran mendalam diperlukan untuk memastikan apakah praktik ini terjadi secara sistemik di seluruh dapur SPPG di Bangkalan atau hanya merupakan inisiatif oknum tertentu. Transparansi sangat dibutuhkan agar program Makan Bergizi Gratis tidak tercoreng oleh praktik tata kelola sampah yang akuntabilitasnya diragukan.














