BuserNasional – Kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tidak hanya menyeret individu, tetapi juga membuka persoalan mendasar dalam tata kelola program digital desa. Dengan kerugian negara yang signifikan akibat praktik penggelembungan anggaran, kasus ini menegaskan bahwa digitalisasi tanpa pengawasan justru berpotensi melahirkan bentuk baru korupsi di tingkat lokal yang kian sistemik dan berulang.
Kasus yang diungkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo menunjukkan bagaimana program berbasis teknologi yang semestinya mendorong transparansi justru diselewengkan. Seorang videografer, Amsal Sitepu, terseret dalam perkara yang mencakup kegiatan pengelolaan dan pembangunan jaringan komunikasi informatika desa pada periode 2020 hingga 2023.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, modus utama dalam perkara ini adalah praktik penggelembungan anggaran. Biaya produksi video profil desa diduga dinaikkan jauh di atas kebutuhan riil, termasuk manipulasi komponen teknis seperti durasi penggunaan drone dan biaya penyuntingan. Praktik ini memperlihatkan adanya celah serius dalam penyusunan rencana anggaran biaya yang tidak berbasis pada standar harga yang terukur.
Lebih jauh, dalam fakta persidangan terungkap bahwa penyusunan anggaran tidak sepenuhnya dilakukan oleh aparatur desa, melainkan melibatkan pihak rekanan yang memiliki pengetahuan teknis lebih. Ketimpangan kapasitas ini menciptakan ruang dominasi yang rawan disalahgunakan. Ketika aparat desa tidak memahami detail teknis proyek digital, maka kontrol terhadap kewajaran anggaran menjadi lemah dan membuka peluang praktik mark up secara sistematis.
Kasus ini memperlihatkan paradoks dalam program digitalisasi desa. Di satu sisi, pemerintah mendorong pemanfaatan teknologi untuk mempercepat pembangunan dan promosi potensi lokal. Namun di sisi lain, kesiapan sumber daya manusia di tingkat desa belum sepenuhnya memadai. Ketimpangan ini menjadikan digitalisasi tidak hanya sebagai alat kemajuan, tetapi juga sebagai medium baru bagi praktik penyimpangan anggaran yang lebih sulit terdeteksi secara kasat mata.
Dari perspektif tata kelola, praktik penggelembungan anggaran dalam proyek ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan berlapis. Pengawasan internal desa yang terbatas, ditambah minimnya kontrol dari pemerintah daerah, membuat proses verifikasi anggaran berjalan longgar. Sementara itu, masyarakat sebagai pemilik kepentingan utama tidak memiliki akses memadai terhadap rincian penggunaan dana, sehingga fungsi kontrol sosial tidak berjalan optimal.
Dimensi lain yang tak kalah penting adalah posisi pelaku dalam rantai proyek. Amsal Sitepu sebagai pelaksana teknis berada dalam ruang abu abu antara profesional kreatif dan aktor dalam sistem pengadaan. Dalam beberapa kasus serupa, batas antara kesalahan administratif, ketidaktahuan, dan niat jahat menjadi kabur. Hal ini memunculkan perdebatan tentang sejauh mana tanggung jawab individu dibandingkan dengan kegagalan sistem yang lebih luas.
Jika ditarik lebih jauh, kasus ini menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata pada individu, melainkan pada desain kebijakan yang belum sepenuhnya adaptif terhadap realitas lapangan. Program digital desa yang tidak diiringi dengan standar biaya yang jelas, panduan teknis yang rinci, serta peningkatan kapasitas aparatur, berpotensi menjadi lahan subur bagi penyimpangan. Dalam konteks ini, korupsi tidak selalu lahir dari niat awal, tetapi juga dari sistem yang longgar dan permisif.
Ke depan, evaluasi menyeluruh terhadap proyek berbasis teknologi di desa menjadi keharusan. Standarisasi anggaran, transparansi berbasis data terbuka, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan perlu diperkuat. Selain itu, peningkatan literasi digital aparatur desa harus menjadi prioritas agar mereka tidak bergantung sepenuhnya pada pihak luar dalam menentukan spesifikasi dan biaya proyek.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa digitalisasi bukanlah solusi otomatis bagi persoalan pembangunan. Tanpa integritas dan sistem pengawasan yang kuat, teknologi justru dapat memperluas ruang penyimpangan dalam bentuk yang lebih kompleks. Momentum pengungkapan kasus di Kabupaten Karo seharusnya menjadi titik balik untuk membangun tata kelola desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik secara nyata.














