Saudi Perketat Akses Makkah Menjelang Musim Haji

banner 120x600

BuserNasional — Arab Saudi menerapkan aturan ketat akses masuk ke kota suci Makkah menjelang puncak musim haji 2026, mewajibkan setiap orang memiliki izin resmi seperti permit haji iqamah bermukim atau izin kerja di wilayah suci. Larangan ini berlaku baik bagi penduduk nasional maupun ekspatriat serta melibatkan sistem digital terintegrasi guna menjamin keamanan dan keteraturan pelaksanaan ibadah.

Saudi Arabia mulai menerapkan aturan pembatasan masuk ke kota suci Makkah bagi siapa saja yang tidak memiliki izin resmi sejak 13 April 2026, berdasarkan pernyataan otoritas keamanan kerajaan tersebut. Peraturan ini adalah bagian dari persiapan menyeluruh menjelang musim haji 2026 dengan tujuan menjaga kenyamanan dan keamanan jutaan jemaah yang diperkirakan akan tiba.

Dalam kebijakan tersebut hanya mereka yang memegang permit haji yang sah, identitas residensi yang diterbitkan khusus untuk Makkah atau izin kerja di tempat suci yang dikeluarkan otoritas Saudi yang diperbolehkan memasuki wilayah kota tersebut selama periode pembatasan. Larangan ini berlaku mulai 13 April 2026 dan merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan ibadah berjalan tertib dan aman.

Untuk mempercepat proses pendaftaran dan verifikasi, pemerintah Saudi meluncurkan sistem digital penerbitan permit akses melalui platform Absher Individuals dan portal Muqeem, sehingga para pemohon dapat mengajukan izin secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor paspor. Inovasi digital ini dimaksudkan untuk mengefisiensikan alur administratif di tengah persiapan haji.

Larangan masuk ini juga berdampak pada pemegang visa kunjungan biasa termasuk visit visa dan visa umrah yang sebelumnya berlaku di luar musim haji. Otoritas menyatakan bahwa visa lain selain izin haji tidak cukup untuk memasuki Makkah saat periode Haji, menegaskan bahwa pelaksanaan haji merupakan ritual yang memerlukan regulasi tersendiri untuk keamanan dan keteraturan.

Dalam bagian lain dari kebijakan tersebut pemerintah Saudi juga menangguhkan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk selama periode tertentu, sehingga pelaksanaan Umrah sementara dihentikan sementara waktu demi prioritas pada pelaksanaan Haji secara tertib.

Selain itu pemerintah Arab Saudi memberlakukan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan, termasuk denda besar hingga puluhan ribu Riyal serta kemungkinan deportasi dan larangan masuk kembali ke negara tersebut, bila ditemukan melanggar ketentuan akses Makkah yang telah ditetapkan.

Bagi penduduk Saudi sendiri peraturan ini berlaku sama tanpa ada pengecualian otomatis, artinya warga negara maupun ekspatriat yang tinggal di Saudi tetap harus memiliki izin sesuai kategori yang ditetapkan untuk mendapatkan akses masuk ke Makkah selama musim haji. Hal ini mencerminkan komitmen kerajaan untuk menerapkan aturan seragam bagi semua orang demi keselamatan dan tertibnya pelaksanaan ibadah.

Kebijakan ini mendapat sorotan luas karena dianggap menguatkan sistem manajemen kota suci sekaligus menegaskan bahwa tidak ada pengecualian hak otomatis berdasarkan status residensi atau kewarganegaraan tanpa memenuhi syarat administratif yang berlaku. Langkah ini juga mencerminkan upaya Saudi memodernisasi birokrasi perizinan ritual ibadah melalui digitalisasi dan sistem pengawasan yang terintegrasi.

Perubahan kebijakan ini juga menjadi bahan diskusi di berbagai kalangan jamaah internasional serta pemerintah negara pengirim jamaah haji karena pengaturan visa dan izin ini berdampak langsung pada perencanaan perjalanan serta kesiapan jamaah dalam memenuhi persyaratan administrasi yang semakin ketat.

Secara keseluruhan fokus dari pembatasan akses ini bukan semata untuk membatasi orang datang ke kota suci, tetapi untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah haji dilaksanakan dalam kondisi aman, tertib, dan terkelola dengan baik, mengingat jutaan umat Islam dari berbagai negara akan berkumpul di Makkah dalam waktu bersamaan.

Penulis: Taufan Hidayat koms IJWEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *