Relasi Kuasa Dan Luka Santriwati Pesantren

banner 120x600

Suara azan magrib terdengar dari musala kecil di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Di tengah suasana yang biasanya identik dengan ketenangan dan pendidikan agama, muncul kegelisahan panjang setelah pengasuh pesantren, Ashari, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Kasus ini bukan hanya mengguncang masyarakat sekitar, tetapi juga membuka perdebatan luas tentang relasi kuasa, budaya kepatuhan, dan perlindungan santri di lingkungan pendidikan berbasis agama.

Kasus tersebut mulai ramai diperbincangkan publik setelah kuasa hukum korban menyebut jumlah santriwati yang diduga menjadi korban mencapai sekitar 50 orang. Kepolisian Daerah Jawa Tengah kemudian menetapkan Ashari sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta mengumpulkan alat bukti. Sumber valid: Tirto.id, artikel “Siapa Kiai Ashari & Modus Dugaan Pelecehan 50 Santri di Pati?” terbit 6 Mei 2026. KumparanNEWS, artikel “Kasus Pencabulan Santriwati di Pati Mencuat 2024 Sempat Mandek Tersangka 2026” terbit Mei 2026.

Di lingkungan pesantren tradisional, pengasuh tidak hanya dipandang sebagai guru, tetapi juga figur spiritual yang dihormati tinggi oleh santri dan masyarakat. Dalam kondisi seperti itu, hubungan antara pengasuh dan santri sering dibangun di atas kepercayaan penuh. Situasi tersebut pada dasarnya memiliki nilai positif dalam pendidikan karakter dan pembentukan akhlak. Namun dalam beberapa kasus, relasi yang sangat timpang juga dapat membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan apabila tidak ada pengawasan yang sehat.

Menurut keterangan kuasa hukum korban yang dimuat sejumlah media, tersangka diduga menggunakan pendekatan spiritual untuk memengaruhi para santriwati. Ia disebut mengaku sebagai wali Allah dan memiliki kemampuan khusus di luar kebiasaan manusia. Klaim tersebut diduga membuat sebagian korban merasa takut sekaligus segan untuk menolak perintah pengasuh pesantren.

Dalam sejumlah pengakuan yang beredar di media, korban disebut diyakinkan bahwa kepatuhan terhadap pengasuh merupakan bagian dari ketaatan spiritual. Dugaan doktrin seperti itu membuat sebagian korban mengalami tekanan psikologis karena merasa penolakan dapat dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap guru agama. Dalam kasus kekerasan seksual berbasis relasi kuasa, kondisi psikologis seperti ini sering membuat korban sulit melapor atau menolak tindakan pelaku.

Kasus di Pati memperlihatkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu dilakukan dengan ancaman fisik secara langsung. Dalam beberapa perkara, pelaku justru membangun ketergantungan emosional dan psikologis terhadap korban. Di lingkungan pendidikan tertutup seperti pesantren berasrama, korban sering berada dalam posisi yang sangat bergantung kepada pengasuh karena seluruh aktivitas sehari hari berlangsung dalam ruang yang sama.

Kepolisian menyebut laporan dugaan kekerasan seksual sebenarnya telah masuk sejak tahun 2024. Namun proses penyelidikan berjalan cukup panjang sebelum akhirnya tersangka diumumkan kepada publik pada 2026. Pihak kepolisian menyatakan proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan saksi yang dianggap memenuhi syarat penetapan tersangka. Sumber valid: KumparanNEWS, artikel “Kasus Pencabulan Santriwati di Pati Mencuat 2024 Sempat Mandek Tersangka 2026” terbit Mei 2026.

Belum ditahannya tersangka menjadi perhatian masyarakat. Polda Jawa Tengah menyebut tersangka masih bersikap kooperatif sehingga penyidik masih melakukan pendalaman perkara. Meski demikian, sejumlah pendamping korban berharap proses hukum berjalan lebih cepat agar memberikan rasa aman kepada para korban dan keluarga mereka. Sumber valid: JPNN Jateng, artikel “Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Masih Belum Ditahan, Begini Kata Polisi” terbit 6 Mei 2026.

Dampak kasus tersebut tidak hanya dirasakan para korban, tetapi juga memengaruhi aktivitas pendidikan di pesantren. Kementerian Agama Jawa Tengah memutuskan memindahkan ratusan santri dari Pondok Pesantren Ndholo Kusumo ke sejumlah lembaga pendidikan lain agar proses belajar tetap berjalan. Langkah itu dilakukan untuk menjaga stabilitas pendidikan dan kondisi psikologis santri setelah kasus mencuat ke publik. Sumber valid: JPNN Jateng, artikel “Buntut Pencabulan 50 Santriwati di Pati, 252 Santri Ponpes Ndholo Kusumo Dipindah” terbit 6 Mei 2026.

Kasus ini kemudian memunculkan diskusi lebih luas mengenai pentingnya perlindungan santri di lingkungan pendidikan berbasis asrama. Pengawasan internal yang lemah, budaya sungkan terhadap figur agama, serta minimnya ruang pengaduan independen dinilai dapat menjadi faktor yang membuat korban memilih diam dalam waktu lama. Karena itu, sejumlah pemerhati pendidikan mendorong adanya sistem perlindungan santri yang lebih terbuka dan melibatkan pengawasan eksternal.

Di Indonesia, pesantren memiliki peran besar dalam pendidikan masyarakat dan pembentukan karakter keagamaan. Karena itu, kasus seperti di Pati perlu dipandang sebagai dugaan penyimpangan oleh oknum, bukan sebagai gambaran seluruh pesantren. Banyak pesantren tetap menjalankan fungsi pendidikan secara baik dan menjadi tempat pembinaan moral bagi masyarakat. Sikap hati hati dalam melihat kasus penting dilakukan agar kritik terhadap dugaan tindak pidana tidak berubah menjadi stigma terhadap institusi pendidikan agama secara umum.

Di sisi lain, kasus ini menunjukkan bahwa penghormatan terhadap figur agama tetap memerlukan pengawasan sosial dan mekanisme perlindungan hukum yang kuat. Dalam negara hukum, setiap laporan dugaan kekerasan seksual harus diproses secara profesional tanpa memandang status sosial maupun posisi keagamaan seseorang. Prinsip praduga tak bersalah tetap wajib dijunjung, tetapi perlindungan terhadap korban juga tidak boleh diabaikan.

Sejumlah pemerhati perlindungan perempuan menilai lingkungan pendidikan berasrama memerlukan sistem pengaduan yang aman dan mudah diakses santri. Korban sering merasa takut melapor karena khawatir tidak dipercaya atau justru disalahkan. Dalam kasus berbasis relasi kuasa, tekanan psikologis dapat membuat korban memilih diam dalam waktu lama sebelum akhirnya berani berbicara.

Kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo menjadi pengingat penting bahwa lembaga pendidikan membutuhkan sistem pengawasan yang sehat, transparan, dan berpihak pada keselamatan peserta didik. Pendidikan agama seharusnya menjadi ruang aman untuk membangun moral dan akhlak, bukan tempat munculnya rasa takut ataupun tekanan terhadap santri. Karena itu, penguatan perlindungan korban, pengawasan lembaga pendidikan, dan penegakan hukum yang profesional menjadi hal penting agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.

Penulis: Taufan Hidayat koms IJWEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *