BANGKALAN, – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di UPTD SDN Kamoneng terus bergulir. Mantan Dewan Pendidikan Bangkalan, Thomas AG, akhirnya memaparkan kronologi yang ia peroleh langsung dari berbagai sumber di lapangan.
Menurut Thomas, persoalan ini bermula dari laporan yang muncul dalam forum diskusi masyarakat pada malam Jumat. Salah satu peserta forum mengungkap adanya dugaan pemotongan dana PIP yang dilakukan oleh oknum di lingkungan sekolah.
“Dari forum itu saya langsung tertarik menelusuri. Saya cari informasi pembanding agar tidak hanya berdasarkan satu sumber,” ujarnya saat ditemui media.
Langkah awal yang dilakukan adalah menghubungi wali murid. Dari komunikasi tersebut, Thomas mendapatkan pengakuan bahwa dana bantuan yang seharusnya diterima utuh justru berkurang dengan nominal tertentu.
“Wali murid menyebut ada potongan sekitar Rp250 ribu. Ini tentu menjadi tanda tanya besar karena bantuan itu hak siswa,” katanya.
Penelusuran kemudian berlanjut ke internal sekolah. Thomas mengaku sempat berkomunikasi dengan salah satu guru yang menangani PIP. Dari percakapan itu, disebutkan adanya pengakuan bahwa pemotongan memang terjadi dengan alasan kesepakatan.
Namun, Thomas menilai dalih tersebut tidak bisa dibenarkan dalam aturan. Ia menegaskan bahwa regulasi pendidikan telah membedakan secara tegas antara sumbangan sukarela dan pungutan yang bersifat wajib.
“Kalau nominalnya sudah ditentukan, itu bukan lagi sumbangan. Itu masuk kategori pungutan dan tidak dibenarkan,” tegasnya.
Seiring berkembangnya isu, Thomas juga mencoba mengonfirmasi ke Dinas Pendidikan. Dari hasil komunikasi, ia memperoleh informasi bahwa pihak sekolah telah dipanggil dan dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Meski demikian, fakta lain justru muncul dari keterangan wali murid. Mereka menyebut adanya kabar mengenai pengumpulan dana dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan upaya “pengamanan” kasus.
“Angkanya disebut sampai Rp20 juta. Ini yang membuat persoalan semakin serius dan perlu ditelusuri lebih jauh,” ungkapnya.
Thomas juga mengaku sempat dihubungi seseorang yang merasa namanya terseret dalam isu tersebut. Dalam percakapan itu, orang tersebut membantah sebagai sumber informasi dan hanya mengaku diminta mengantarkan uang.
“Ada cerita uang itu sempat diletakkan di meja dan didokumentasikan. Tapi yang bersangkutan merasa justru dituduh sebagai penyebar informasi,” tambahnya.
Melihat rangkaian peristiwa tersebut, Thomas menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ia mendorong adanya langkah tegas dan transparan dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Ini menyangkut hak siswa. Kalau benar ada praktik seperti itu, harus diusut sampai tuntas agar kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tidak runtuh,” pungkasnya.














