Peringatan Susilo Bambang Yudhoyono tentang pentingnya netralitas aparat negara kembali menggugah kesadaran publik akan relasi kuasa dalam demokrasi Indonesia. Di tengah dinamika politik yang semakin kompleks, muncul pertanyaan mendasar apakah institusi seperti Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia masih sepenuhnya berpihak pada rakyat secara utuh hari ini.
Pernyataan Susilo Bambang Yudhoyono yang mengingatkan agar aparat negara tidak terlibat dalam politik praktis bukanlah sekadar retorika normatif. Dalam berita Detik berjudul “SBY: Kalau TNI Polri dan BIN Tak Netral, Saya yang Paling Sedih” yang dipublikasikan pada 6 Februari 2017, ia secara tegas menekankan bahwa netralitas aparat adalah fondasi demokrasi yang sehat. Pesan ini kembali relevan ketika publik melihat gejala kaburnya batas antara profesionalitas dan kepentingan kekuasaan.
Sejarah Indonesia sesungguhnya telah memberikan peringatan sejak awal. Soekarno berulang kali menegaskan bahwa tentara tidak boleh berpolitik. Prinsip ini lahir dari kesadaran bahwa kekuatan bersenjata yang masuk ke ranah politik berpotensi menciptakan dominasi yang merusak keseimbangan demokrasi. Namun dalam praktiknya, perjalanan sejarah justru menunjukkan bahwa garis batas itu kerap dilanggar, terutama pada masa Orde Baru ketika militer memiliki peran ganda dalam pemerintahan.
Reformasi 1998 menjadi titik balik penting dalam upaya mengembalikan profesionalitas aparat. Pemisahan fungsi militer dan kepolisian serta penghapusan peran sosial politik militer merupakan langkah besar dalam menata ulang relasi sipil dan militer. Namun perubahan struktural tidak serta merta diikuti perubahan kultur. Dalam berbagai momentum politik, tudingan terhadap ketidaknetralan aparat masih kerap muncul dan menjadi bahan diskursus publik.
Kekhawatiran publik bahwa aparat telah masuk terlalu jauh ke dalam politik praktis tidak bisa dianggap remeh. Persepsi ini, benar atau tidak, memiliki dampak besar terhadap legitimasi institusi negara. Ketika aparat tidak lagi dipandang netral, kepercayaan publik akan tergerus. Dalam konteks negara demokrasi, kepercayaan publik bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi utama yang menentukan stabilitas sosial dan politik.
Di sisi lain, realitas politik tidak bisa dipisahkan dari godaan kekuasaan dan sumber daya. Politik sering kali membuka akses terhadap pengaruh dan keuntungan material yang besar. Dalam situasi seperti ini, netralitas aparat menghadapi ujian yang berat. Nasihat moral sering kali kalah oleh logika pragmatis ketika kekuasaan dan kepentingan bertemu dalam satu titik.
Namun demikian, persoalan ini tidak bisa dilihat semata sebagai kegagalan individu atau kelompok tertentu. Ada persoalan sistemik yang lebih dalam. Lemahnya pengawasan sipil, budaya patronase, serta struktur kekuasaan yang memungkinkan intervensi politik terhadap aparat menjadi faktor yang saling terkait. Tanpa pembenahan sistem, potensi penyimpangan akan terus berulang dalam berbagai bentuk.
Dalam konteks ini, seruan untuk mengembalikan aparat sebagai milik rakyat harus dimaknai secara lebih luas. Netralitas bukan hanya sikap personal, tetapi komitmen institusional yang harus dijaga melalui regulasi yang tegas, transparansi, serta akuntabilitas publik. Peran masyarakat sipil dan media menjadi sangat penting dalam mengawasi dan mengkritisi setiap potensi penyimpangan.
Pada akhirnya, peringatan Susilo Bambang Yudhoyono tidak hanya relevan bagi aparat negara, tetapi juga bagi seluruh elemen bangsa. Demokrasi yang sehat membutuhkan institusi yang kuat dan netral. Ketika netralitas itu terganggu, yang dipertaruhkan bukan hanya profesionalitas aparat, melainkan masa depan demokrasi Indonesia secara keseluruhan.














