BuserNasional — Upaya reformasi partai politik kembali mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan kajian strategis kepada Presiden dan DPR. Namun, persoalan mendasar belum sepenuhnya disentuh, yakni kecenderungan korupsi yang justru terjadi ketika kader telah menduduki jabatan publik. Tanpa indikator ini, pembenahan politik berisiko berhenti pada prosedur, bukan menyasar akar persoalan kekuasaan yang sesungguhnya.
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan kajian tata kelola partai politik kepada Prabowo Subianto dan Puan Maharani menegaskan bahwa korupsi politik tidak bisa dilepaskan dari desain internal partai. Dalam laporan tersebut, KPK menyoroti lemahnya kaderisasi, mahalnya biaya politik, serta praktik politik uang sebagai masalah utama yang harus dibenahi.
KPK merumuskan tiga rekomendasi utama, yakni penguatan sistem kaderisasi, peningkatan transparansi pendanaan partai, serta pembenahan mekanisme rekrutmen politik. Rekomendasi ini menempatkan partai sebagai pintu awal reformasi sistem politik. Namun demikian, pendekatan tersebut masih berfokus pada fase sebelum kekuasaan, sementara problem terbesar justru sering muncul setelah kader berhasil menduduki jabatan publik.
Fakta empiris menunjukkan bahwa tidak sedikit pejabat publik yang terjerat kasus korupsi ketika sedang menjabat. Hal ini mengindikasikan adanya celah serius dalam sistem pengawasan dan akuntabilitas politik. Dengan demikian, reformasi partai tidak cukup hanya menilai kualitas kader saat proses rekrutmen, tetapi juga harus mengukur integritas mereka selama memegang kekuasaan.
Fenomena korupsi saat menjabat memperlihatkan adanya tekanan struktural dalam sistem politik, terutama terkait tingginya biaya politik. Dalam banyak kasus, jabatan publik dipandang sebagai sarana untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan saat pemilihan. Kondisi ini menciptakan siklus yang sulit diputus, di mana korupsi menjadi bagian dari mekanisme tidak resmi dalam mempertahankan kekuasaan.
Relasi antara partai politik dan pejabat publik juga memperkuat persoalan tersebut. Loyalitas kader terhadap partai kerap beririsan dengan kebutuhan pembiayaan organisasi, sehingga membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Dalam konteks ini, partai tidak hanya menjadi institusi kaderisasi, tetapi juga aktor yang turut membentuk tekanan terhadap perilaku pejabat publik.
Oleh karena itu, penting bagi reformasi politik untuk memasukkan indikator kinerja dan integritas pejabat sebagai bagian dari evaluasi partai. Misalnya, melalui kewajiban pelaporan kekayaan yang transparan, rekam jejak kebijakan yang akuntabel, serta pengawasan yang berkelanjutan. Dengan cara ini, tanggung jawab partai tidak berhenti pada proses seleksi, tetapi berlanjut hingga masa jabatan kadernya.
Selain itu, penegakan hukum yang konsisten tetap menjadi faktor kunci dalam memutus rantai korupsi politik. Tanpa sanksi yang tegas dan efek jera, berbagai upaya reformasi berpotensi kehilangan daya dorongnya. Sinergi antara KPK, pemerintah, dan DPR menjadi penting, meskipun dalam praktiknya sering dihadapkan pada tarik menarik kepentingan politik.
Pada akhirnya, kajian KPK merupakan langkah awal yang penting dalam membenahi sistem politik Indonesia. Namun, tanpa memasukkan dimensi korupsi saat menjabat sebagai parameter utama, reformasi berisiko tidak menyentuh akar persoalan. Pembenahan partai politik harus bergerak dari sekadar prosedur administratif menuju perubahan struktural yang memastikan integritas kekuasaan tetap terjaga.














