Seolah Tak Bertaring Aktivitas Pemotongan Kapal Ilegal di Tanjungjati Bangkalan Kembali Beroperas

banner 120x600

Bangkalan || busernasional.my.id -Meski proses hukum tengah bergulir di meja hijau, aktivitas pemotongan kapal di Desa Tanjungjati, Kecamatan Kamal, Bangkalan, kembali menggeliat. Ironisnya, kegiatan yang diduga ilegal ini tetap beroperasi di bawah naungan PT. Puskopal Samudra II Surabaya, seolah mengangkangi supremasi hukum yang sedang berjalan. (8/05/2026)

Kronologi dan Fakta Lapangan pantauan di lokasi menunjukkan alat berat kembali bekerja Padahal, status perkara saat ini berada dalam tahap persidangan dengan pelaku berstatus sebagai terdakwa. Secara normatif, objek yang tengah dalam sengketa pidana seharusnya berada dalam kondisi status quo atau penghentian sementara untuk mencegah dampak kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Kondisi ini memicu keresahan warga Desa Tanjungjati. Mereka mempertanyakan ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Bangkalan.

“Kami heran, statusnya sudah terdakwa tapi kenapa alat-alat berat kembali bekerja Seolah-olah hukum tidak punya taring di sini,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan Pelanggaran Regulasi Berlapis

BERITA TERKAIT  QRIS Rp1.000 Berujung Ricuh, Oknum Ngaku Aparat Diduga Intimidasi Warung Madura di Kemayoran, Publik Desak Penindakan Tegas

Aktivitas pemotongan kapal ini diduga kuat menabrak rentetan aturan yang ketat, di antaranya. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Pasal 200 dan 300) Terkait standar keselamatan kelautan dan tata cara penghapusan kapal (scrapping) yang wajib memenuhi izin khusus.

UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) Mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kegiatan dengan dampak lingkungan tinggi wajib memiliki Amdal yang tervalidasi. Pasal 41 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2008: Mengatur tanggung jawab mutlak atas pencegahan pencemaran lingkungan pesisir.

Untuk memberikan gambaran utuh bagi publik, berikut adalah ringkasan fakta terkait situasi di Tanjungjati.

Pengoperasian kembali aktivitas pemotongan kapal ilegal di atas lahan sengketa pidana Melibatkan pihak PT. Puskopal Samudra II Surabaya sebagai pihak pelaksana terdakwa yang berdampak langsung pada warga Tanjungjati.

BERITA TERKAIT  Tumpahan Solar Meneror Arosbaya: Polisi Ringkus Truk 'Siluman' Bermuatan 5 Ton Solar Ilegal!

Diduga adanya lemahnya pengawasan atau praktik “main mata” antara oknum tertentu dengan pelaku usaha, mengingat area yang seharusnya disegel kini terbuka kembali Alat berat kembali dioperasikan untuk memotong kerangka kapal, mengabaikan status hukum terdakwa dan potensi pencemaran laut yang merusak ekosistem lokal.

Desakan Tindak Lanjut

Masyarakat mendesak Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan. Publik menunggu penjelasan transparan: Bagaimana mungkin lokasi yang sedang bermasalah secara hukum dan belum mengantongi dokumen lingkungan yang lengkap bisa kembali beroperasi tanpa hambatan

Perlu adanya koordinasi antara Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat untuk mempertegas legalitas operasional tersebut agar tidak terjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Madura.

BERITA TERKAIT  QRIS Rp1.000 Berujung Ricuh, Oknum Ngaku Aparat Diduga Intimidasi Warung Madura di Kemayoran, Publik Desak Penindakan Tegas

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola maupun instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai dibukanya kembali aktivitas

Penulis: MkEditor: Zekki, S.M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *