Pungli Perizinan ESDM Jatim dan Distorsi Publik

banner 120x600

Ruang kerja itu tak lagi sunyi ketika penyidik datang membawa mandat hukum dan kecurigaan publik yang lama terpendam. Kasus dugaan pungutan liar di Dinas ESDM Jawa Timur membuka tabir lama tentang rapuhnya sistem perizinan sektor strategis. Namun di tengah sorotan itu, muncul pula kabut lain berupa narasi liar yang berpotensi menyesatkan arah kritik publik.

 

Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berujung pada penetapan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain. Dalam proses penggeledahan, aparat menemukan uang tunai dan dokumen penting dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Fakta ini menjadi indikasi kuat bahwa praktik pungutan liar dalam perizinan bukan sekadar dugaan, melainkan telah mengakar dalam sistem birokrasi yang seharusnya melayani. Sumber: detikJatim, “Kejati Sita Rp 1,9 M Diduga Hasil Pungli Perizinan di Dinas ESDM Jatim”, 17 April 2026.

 

Tidak hanya itu, laporan lain mengungkap bahwa praktik pungli ini diduga berlangsung sistematis, dengan besaran bervariasi tergantung jenis izin yang diajukan. Perizinan yang semestinya transparan melalui sistem digital justru mengalami distorsi karena intervensi oknum tertentu. Celah ini menunjukkan bahwa transformasi digital tanpa integritas hanya akan melahirkan bentuk baru dari korupsi lama. Sumber: ANTARA Jatim, “Kejati Tetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim Tersangka Kasus Pungli”, 17 April 2026.

 

Dalam perspektif ekonomi politik, kasus ini memperlihatkan bagaimana sektor sumber daya alam selalu berada dalam pusaran kepentingan besar. Ketika izin menjadi pintu masuk eksploitasi, maka kontrol atas izin berubah menjadi alat tawar kekuasaan. Negara dalam posisi ini tidak hanya berhadapan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga dengan potensi kehilangan kedaulatan ekonomi jika praktik semacam ini terus dibiarkan tanpa koreksi sistemik.

 

Namun, di tengah kemarahan publik, muncul narasi yang mengarah pada generalisasi etnis tertentu sebagai aktor dominan dalam berbagai kejahatan ekonomi. Narasi semacam ini tidak memiliki dasar data yang valid dan cenderung lahir dari prasangka, bukan fakta. Mengaitkan korupsi dengan identitas etnis justru memperlemah analisis dan mengaburkan akar persoalan yang sesungguhnya, yakni lemahnya tata kelola dan pengawasan.

 

Korupsi dalam sektor strategis seperti energi dan sumber daya mineral adalah fenomena lintas aktor dan lintas latar belakang. Ia tidak mengenal batas etnis, agama, maupun kebangsaan. Dengan demikian, pendekatan yang berbasis stigma hanya akan memperkeruh suasana dan menjauhkan publik dari solusi yang rasional dan berbasis data.

 

Lebih berbahaya lagi, distorsi narasi publik dapat menggeser fokus dari reformasi sistem menuju konflik sosial yang tidak relevan. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi merusak kohesi masyarakat dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi itu sendiri. Padahal, keberhasilan melawan korupsi sangat bergantung pada kesadaran kolektif yang jernih dan tidak terjebak dalam sentimen sempit.

 

Langkah tegas aparat penegak hukum dalam kasus ini patut diapresiasi, tetapi tidak boleh berhenti pada penindakan semata. Diperlukan pembenahan menyeluruh, mulai dari transparansi perizinan, penguatan sistem digital yang akuntabel, hingga pengawasan independen yang konsisten. Tanpa itu, praktik serupa hanya akan muncul kembali dalam bentuk yang berbeda.

 

Kasus di Jawa Timur ini sejatinya menjadi cermin bagi tata kelola sektor strategis di Indonesia secara umum. Ia menunjukkan bahwa masalah utama bukan hanya pada individu yang menyalahgunakan wewenang, tetapi juga pada sistem yang memberi ruang bagi penyimpangan tersebut. Di sinilah pentingnya reformasi yang tidak hanya kosmetik, tetapi menyentuh akar persoalan.

 

Pada akhirnya, publik dihadapkan pada dua pilihan: terjebak dalam narasi emosional yang memecah belah, atau mendorong perbaikan sistem yang lebih adil dan transparan. Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memilih yang kedua, karena hanya dengan cara itulah pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Penulis: Taufan Hidayat koms IJWEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *