Komitmen DPR menuntaskan RUU Perampasan Aset tahun ini membuka harapan baru dalam agenda pemberantasan korupsi, tetapi sekaligus memunculkan pertanyaan serius mengenai desain hukum, prioritas legislasi, potensi pasal karet, dan keberanian politik parlemen. Ujian sesungguhnya bukan hanya pada cepat atau lambat pengesahan, melainkan pada mutu norma, akuntabilitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bahwa RUU Perampasan Aset berpeluang selesai tahun ini patut dibaca sebagai sinyal politik penting, tetapi belum cukup dianggap jaminan. Pengalaman legislasi menunjukkan banyak rancangan undang undang terdengar progresif di ruang publik, tetapi melambat di tahap harmonisasi atau kehilangan daya jangkau ketika disahkan. Karena itu, isu pokoknya bukan hanya kapan undang undang ini selesai, tetapi seperti apa konstruksi hukumnya dibangun. Validasi ini bertumpu pada Kompas.com, artikel Dasco Ungkap Kemungkinan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun Ini, 21 April 2026, serta Tirto.id, artikel Dasco: RUU Perampasan Aset Masih Penyusunan Draf Naskah Akademik, 23 Februari 2026.
Substansi paling mendasar adalah ketegasan objek pengaturan. Kekhawatiran publik bahwa nomenklatur perampasan aset dapat melahirkan tafsir terlalu luas harus dijawab dengan rumusan presisi. Karena itu, arah pengaturan harus tegas bahwa objek yang dapat dirampas adalah aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana, khususnya korupsi, melalui proses hukum yang sah. Penegasan ini penting agar semangat pemberantasan korupsi tidak bertabrakan dengan prinsip perlindungan hak milik yang sah. Perspektif kehati hatian ini diperkuat Parlementaria DPR, artikel Junjung Tinggi Praduga Tak Bersalah, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Abuse of Power Aparat, 8 April 2026.
Di titik ini, isu pasal karet menjadi krusial. Instrumen perampasan aset, bila kabur parameter pembuktiannya, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Bahaya utama bukan terletak pada ide perampasan aset, melainkan pada norma elastis yang membuka ruang tafsir sewenang wenang. Karena itu, undang undang ini harus menjamin due process of law, otorisasi pengadilan, mekanisme keberatan, dan perlindungan bagi pihak ketiga beritikad baik. Tanpa pagar ini, undang undang kuat dapat berubah menjadi instrumen bermasalah. Dasar kekhawatiran ini juga ditopang Parlementaria DPR, 8 April 2026.
Secara teoritik, urgensi undang undang ini sangat kuat. Korupsi modern tidak berhenti pada pelaku, tetapi berubah menjadi jaringan aset, nominee, perusahaan cangkang, dan kekayaan lintas yurisdiksi. Jika negara hanya memenjarakan pelaku tanpa memulihkan hasil kejahatan, maka pemberantasan korupsi tidak pernah tuntas. Dalam perspektif itu, perampasan aset adalah instrumen pemulihan negara. Logika follow the money justru menemukan bentuk hukumnya melalui instrumen semacam ini. Argumentasi ini sejalan dengan pemberitaan luas mengenai urgensi asset recovery dalam pembahasan RUU ini di berbagai forum legislasi sepanjang 2025 sampai 2026, termasuk Kompas.com, Didukung Prabowo, Kenapa DPR Baru Bahas RUU Perampasan Aset pada 2026?
Namun pertanyaan politik yang sah tetap muncul, mengapa agenda ini lama berada di belakang prioritas lain. Kritik publik terhadap urutan prioritas bukan sinisme, melainkan alarm demokratis. Sebab pengalaman Prolegnas menunjukkan urutan prioritas sering menentukan nasib sebuah rancangan undang undang. Jika agenda ini benar strategis, maka penempatannya semestinya konsisten tercermin dalam prioritas pembahasan. Kritik semacam ini relevan karena Kompas.com, 7 Mei 2025, mencatat pembahasan RUU ini sempat dikaitkan dengan penantian rampungnya KUHAP.
Meski demikian, argumen sinkronisasi dengan KUHAP memiliki basis rasional. Karena perampasan aset menyentuh hukum acara, pembuktian, keberatan, dan hubungan dengan rezim Tipikor, sinkronisasi memang penting. Problemnya bukan pada alasan sinkronisasi itu sendiri, tetapi apakah ia murni kebutuhan teknis atau berubah menjadi alasan penundaan. Publik berhak menguji perbedaannya. Validasi mengenai proses sinkronisasi dan penyusunan naskah akademik ini didukung ANTARA, DPR sudah mulai susun naskah RUU Perampasan Aset, 23 Februari 2026, serta Metro TV News, Update RUU Perampasan Aset: Komisi III Mulai Belanja Masalah dan Susun Naskah Akademik, 23 Februari 2026.
Jika DPR periode ini ingin meninggalkan warisan legislasi kuat, ukuran keberaniannya justru terletak di sini. Sebab membahas regulasi yang menyentuh struktur ekonomi korupsi berarti menyentuh inti resistensi politik. Karena itu, integritas politik diuji bukan melalui deklarasi, tetapi melalui rumusan norma yang kokoh dan keberanian menyelesaikannya.
Tetapi dukungan terhadap RUU ini tidak boleh naif. Ada beberapa pengaman yang wajib dimasukkan. Pertama, definisi aset terkait tindak pidana harus berbasis keterkaitan yang dapat dibuktikan. Kedua, perampasan wajib melalui putusan atau otorisasi yudisial. Ketiga, harus tersedia mekanisme keberatan. Keempat, pembalikan pembuktian, bila dipakai, harus terbatas dan proporsional. Kelima, harus ada larangan eksplisit terhadap penggunaan norma di luar tujuan pemberantasan tindak pidana yang dirumuskan undang undang.
Di luar aspek hukum, ada dimensi moral publik yang besar. Dukungan terhadap RUU ini lahir dari frustrasi panjang bahwa koruptor sering dipidana, tetapi hasil kejahatannya tidak sepenuhnya kembali kepada negara. Dalam perspektif itu, daya tarik utama undang undang ini ialah memutus insentif korupsi. Jika hasil kejahatan dapat dirampas secara sah, maka logika untung dari korupsi dapat dipukul.
Namun feature yang sehat juga harus memberi ruang kehati hatian. Sejumlah pandangan mengingatkan bahwa instrumen ini tidak boleh bertabrakan dengan asas praduga tak bersalah dan presumption of innocence. Karena itu, kekuatan undang undang justru bergantung pada kemampuannya memadukan efektivitas pemberantasan korupsi dengan perlindungan hak konstitusional. Perspektif ini konsisten dengan masukan yang terekam dalam Parlementaria DPR, 8 April 2026.
Pada akhirnya, tantangan terbesar bukan pengesahan, tetapi konsistensi politik. Jika target selesai tahun ini sungguh serius, maka publik membutuhkan lebih dari retorika. Publik membutuhkan jadwal pembahasan, draf yang terbuka diuji, partisipasi masyarakat, dan jaminan penghapusan seluruh potensi pasal karet. Di titik itulah keseriusan diuji.
Jika itu dilakukan, RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu warisan legislasi penting era ini. Jika pembahasan kembali tersendat, kekhawatiran publik tentang berulangnya pola penundaan legislasi akan menguat. Dan dalam republik yang terlalu lama menunggu instrumen pemulihan hasil korupsi yang efektif, publik akan menilai bukan dari janji, tetapi dari hasil.














