Ini Kata Zulfikar, Sengketa Lahan Jl Sunan Giri Lamongan Itu Tidak Benar (Hoax)

banner 120x600

BuserNasional.my.id , SURABAYA – Di balik peliknya dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan notaris berinisial HEM asal Lamongan serta penjual berinisial AG kini jalani proses Restorative Justice (RJ) alias kesepakatan damai, sebelumnya dilaporkan Suwarno (44) asal Lamongan dari pihak PT Ababil Wijaya Lestari (AWL) pada 18 Mei 2025 lalu.

Berawal, ketika terjadi jual beli antara AG (penjual) dengan Suwarno (pembeli) kemudian dilakukan transaksi dan disepakati harga, lalu Suwarno melakukan pembayaran DP pada Bulan Juni 2024 sebagai tanda jadi pembelian lahan tersebut. Hingga bulan November 2024 Suwarno melakukan pelunasan pembayaran seluruhnya.

“Karena sudah kita DP setelah harga yang disepakati itu, kemudian ada kenaikan. Mau tidak mau kita ikuti harga yang ditentukan oleh mereka termasuk AG selaku penjual,” ujar Zulfikar Prawiranegara, S.H., M.H. – PK & Partners Law Office.

Disampaikan Zulfikar, kita pun melakukan pembayaran pada bulan Juni 2024 sampai bulan November 2024 dan kita lunasi pembayaran seluruhnya. Ternyata saat itu ada kelebihan pembayaran hampir Rp 2 miliar.

“Setelah kita minta kelebihannya itu tadinya pihak terlapor tidak mau mengembalikan, oleh karena itu perkara ini kita laporkan ke Polda jatim pada 18 Mei 2025 lalu,” kata Zulfikar saat ditemui dikantin Mapolda Jatim. Senin (16/03).

Lanjut Zulfikar, setelah seiring waktu berjalan saat perkara sudah sampai ke tahap penyidikan. Pihak terlapor pun ber-etikat baik dan mau mengembalikan uang kelebihan pembayaran tersebut.

“Setelah perkara ini berjalan dan naik ke tahap sidik dan terlapor mengajukan permohonan restorative justice dalam perkara ini melakukan permohonan damai terhadap klien kami. Dan uang tersebut dikembalikan oleh pihak terlapor dan pihak terlapor juga melakukan permohonan maaf terhadap kami. Kami juga menerima Maaf dari terlapor,” katanya.

Hal itu pun kita sepakati, terlapor dan pelapor pun menjalani restorasi justice. RJ dilakukan dan difasilitasi oleh pihak Polda jatim, “Kita juga berterima kasih pada pihak Polda jatim yang sudah memfasilitasi kami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Zulfikar.

Disampaikan Zulfikar, jadi agenda hari ini yaitu gelar perkara penghentian perkara tindak pidana yang kami laporkan sebelumnya. Perkara ini sudah proses restorative justice (RJ) jadi perkara ini adanya ketidaksepahaman terkait sebidang tanah di Lamongan yang sudah dibeli dan sudah dimiliki oleh PT Ababil Wijaya LestaMaka,

Adanya proses RJ itu disampaikan oleh kuasa hukum Suwarno yaitu Zulfikar Prawiranegara, S.H., M.H. – PK & Partners Law Office, Surabaya bahwa perkara tindak pidana yang ia laporkan sudah proses RJ dan perkara nomor LP/B/678/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dinyatakan selesai.

Proses RJ tersebut berlangsung di ruang Ditreskrimum Polda Jatim yang dilakukan oleh kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor. Terlapor melakukan permohonan maaf atas kelebihan uang pengembalian yang diterimanya. Pihak terlapor melakukan pengembalian uang tersebut sekitar hampir Rp 2 miliar.

Zulfikar menambahkan bahwa pihaknya menepis beredarnya isu sengketa lahan di Jalan Sunan Giri, Lamongan. “PT Ababil Wijaya Lestari (AWL) dan Perumahan Mega Ababil Lamongan yang namanya sengketa itu tidak benar. Karena isu yang beredar di masyarakat tersebut dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab atau kompetitor.

“Jadi masyarakat diminta tidak meragukan kredibilitas dari PT Ababil.

Kami juga berharap kepada masyarakat agar bisa menepis isu-isu itu. Jadi sengketa lahan di PT Ababil itu tidak ada, hoax. Isu yang beredar itu murni persaingan bisnis. Legalitas tanah ataupun sertifikat sudah lengkap semua atas nama PT Ababil, bahkan sejak kita lunasi itu pun sudah clear semua. Ini hanya kesalah pahaman,” tegas Zulfikar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *