Diduga Langgar Prosedur, Penerimaan Mahasiswa Pindahan di UNW Jadi Sorotan Publik dan BNN Jateng

banner 120x600

SEMARANG – Dugaan maladministrasi dalam proses penerimaan mahasiswa pindahan di Universitas Ngudi Waluyo (UNW) Ungaran menjadi sorotan publik. Kasus ini juga menarik perhatian Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) karena mahasiswa yang diterima diduga memiliki riwayat keterlibatan penyalahgunaan narkoba.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penerimaan mahasiswa pindahan tersebut diduga tidak melalui prosedur administrasi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam proses penerimaan di perguruan tinggi.

Isu ini berkembang di lingkungan kampus karena adanya dugaan bahwa mahasiswa yang diterima pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait komitmen institusi pendidikan dalam menjaga lingkungan akademik yang bersih dari narkotika.

Sorotan publik tertuju pada dugaan pelanggaran prosedur penerimaan mahasiswa di Universitas Ngudi Waluyo, khususnya terkait pengabaian sejumlah persyaratan administratif, termasuk tes kesehatan bebas narkoba dan dokumen pendukung dari kepolisian.

Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini melibatkan seorang mahasiswa berinisial AM, yang merupakan mahasiswa pindahan dari Universitas Tarumanagara. AM disebut mendaftar di Fakultas Hukum melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Pendaftaran AM diduga difasilitasi oleh seorang oknum dosen berinisial AC, yang menjabat sebagai salah satu Ketua Program Studi di fakultas tersebut. AC diduga memberikan jaminan kepada orang tua AM bahwa proses penerimaan dapat dilakukan tanpa melalui tahapan tes akademik maupun tes kesehatan bebas narkoba yang lazim diberlakukan bagi mahasiswa baru maupun pindahan.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya janji kemudahan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum tanpa melalui prosedur akademik yang semestinya.

Ironisnya, AM disebut-sebut memiliki rekam jejak sebagai pengguna bahkan diduga pernah terlibat peredaran narkoba, serta pernah berurusan dengan aparat kepolisian di wilayah Jakarta Selatan.

Pengabaian sejumlah persyaratan penting seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan tes urin dinilai dapat menimbulkan risiko serius terhadap keamanan dan integritas lingkungan kampus.

BNN Jateng Ingatkan Kampus Perketat Pengawasan

Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Agus Rohmat, menegaskan pentingnya komitmen perguruan tinggi dalam menjaga lingkungan pendidikan yang bersih dari narkoba.

Menurutnya, mahasiswa yang telah terpapar narkotika berpotensi mengalami gangguan kognitif yang dapat memengaruhi proses belajar.

“Mahasiswa yang sudah terkontaminasi NAPZA sangat sulit mengikuti perkuliahan dengan baik karena fungsi kognitif otak mereka terganggu. Kami meminta pihak kampus tidak berkompromi dengan prosedur, terutama tes bebas narkoba bagi mahasiswa baru maupun pindahan,” tegas Agus Rohmat.

Strategi BNN Ciptakan Kampus Bersih Narkoba

Sebagai langkah pencegahan, Badan Narkotika Nasional bersama Kepolisian Daerah Jawa Tengah terus mendorong program Kampus BERSINAR (Bersih Narkoba) melalui empat strategi utama, yaitu:

1. Tindakan Preventif

Melakukan sosialisasi bahaya narkoba, termasuk New Psychoactive Substances (NPS), serta pembentukan Satgas Anti Narkoba di lingkungan mahasiswa.

2. Pemberdayaan Mahasiswa

Mendorong mahasiswa menjadi agent of change dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

3. Rehabilitasi

Mengajak mahasiswa yang terjerat narkoba sebagai korban untuk melapor dan menjalani rehabilitasi tanpa rasa takut.

4. Penegakan Hukum

BNN menegaskan akan menindak tegas oknum, bandar, maupun kurir yang mencoba menyasar generasi muda di lingkungan pendidikan.

Dampak Narkoba Terhadap Mahasiswa

BNN juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan berbagai dampak serius bagi mahasiswa, antara lain:

Penurunan prestasi akademik akibat gangguan daya ingat dan konsentrasi

Perubahan perilaku, seperti sering membolos dan pola tidur terganggu

Gangguan kesehatan mental, termasuk depresi dan kecemasan

Sanksi akademik berat, mulai dari skorsing hingga Drop Out (DO)

Saat dimintai keterangan oleh wartawan pada Minggu (15/03/2026), pihak BNN dan aparat kepolisian berharap pihak manajemen universitas tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku.

Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas lembaga pendidikan sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

 

(Tim | busernasional.my.id)

Penulis: Adi / teamEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *