Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Kembali Terbongkar di Sidoarjo, Polisi Tangkap Pelaku Transaksi COD

banner 120x600

Sidoarjo – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (37), warga Bangkalan, Madura, yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual beli rokok ilegal.

Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah melakukan transaksi cash on delivery (COD) di kawasan SPBU Aloha, Kecamatan Gedangan, pada Februari 2026. Dari tangan pelaku, polisi menemukan indikasi kuat bahwa rokok ilegal tersebut dipasarkan secara daring melalui media sosial.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AP diketahui menggunakan akun Facebook bernama “Ahmad Sahroni” untuk menawarkan rokok tanpa pita cukai di salah satu grup jual beli bernama “Komunitas Rokok Sidoarjo”. Modus ini diduga digunakan pelaku untuk menjangkau pembeli secara lebih luas tanpa harus membuka toko fisik.

Usai penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempati pelaku di wilayah Kecamatan Waru, Sidoarjo. Dari lokasi tersebut, aparat menemukan 216 slop atau sekitar 2.160 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.

Nilai pembelian rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp32,4 juta. Polisi menduga aktivitas peredaran rokok ilegal yang dilakukan pelaku telah berlangsung sejak Oktober 2025 atau sekitar lima bulan terakhir. Dari perhitungan sementara, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp162 juta akibat tidak masuknya penerimaan cukai ke kas negara.

Selain ribuan bungkus rokok ilegal, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu tas ransel, tas plastik, sebuah telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aktivitas distribusi.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi rokok ilegal yang lebih besar di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya. Polisi juga membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai pemasaran maupun suplai barang tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membeli ataupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai. Selain melanggar ketentuan hukum yang berlaku, praktik tersebut juga berdampak pada kerugian negara serta merusak sistem perdagangan yang sah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara dan stabilitas ekonomi, sehingga diperlukan peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya. 🚨

(Redaksi BuserNasional.my.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *