Anggaran Sama-sama dari APBD, Mengapa Honorer Dialihkan ke Outsourcing atau PJLP?

Anggaran Sama-sama dari APBD, Mengapa Honorer Dialihkan ke Outsourcing atau PJLP?

banner 120x600

Nasional, Di tengah proses penataan tenaga non-ASN, muncul pertanyaan yang terus bergema: jika sama-sama dibiayai dari APBD, mengapa tenaga honorer tidak diangkat langsung menjadi PPPK dan justru dialihkan ke skema outsourcing atau PJLP?

Secara sumber anggaran, memang tidak berbeda. Gaji PPPK maupun pembayaran outsourcing sama-sama berasal dari kas daerah. Namun dalam struktur keuangan pemerintah, keduanya berada pada pos anggaran yang berbeda.

PPPK masuk dalam kategori belanja pegawai, yang jumlahnya dibatasi dalam struktur APBD. Sementara outsourcing dan PJLP masuk dalam belanja barang dan jasa, yang secara administratif lebih fleksibel dan tidak menambah beban pegawai tetap.

Selain itu, aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa status aparatur pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK. Tidak ada lagi pengangkatan honorer baru di luar skema tersebut. Ketika formasi terbatas dan kemampuan fiskal daerah belum mencukupi, pemerintah daerah memilih jalur pengadaan jasa sebagai solusi jangka pendek.

Namun di balik kebijakan itu, ada ribuan tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun dan masih menanti kepastian. Bagi mereka, ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran, tetapi soal masa depan, kesejahteraan, dan pengakuan atas pengabdian.

APBD mungkin sama sumbernya, tetapi kepastian status dan jaminan kerja tetap menjadi persoalan yang belum sepenuhnya terjawab.

 

#Honorer

#PPPK

#Outsourcing

#PJLP

#UUASN2023

#NasibHonorer

#APBD

#ReformasiASN

#TenagaNonASN

#InfoAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *