BANGKALAN, BUSERNASIONAL.COM – Lonceng kematian bagi kebebasan pers kembali berdentang keras di bumi Karapan Sapi. Akibat berani menyuarakan kebenaran dan membongkar borok dugaan korupsi, seorang jurnalis lokal, M. Mukri, harus bertaruh nyawa. Tak gentar menghadapi intimidasi, sang kuli tinta resmi menyeret oknum premanisme berkedok Komite Sekolah ke ranah hukum Polres Bangkalan pada Senin (18/05/2026).

Langkah kaki Mukri yang tegap mendatangi markas kepolisian tidak sendirian. Gelombang solidaritas tak terbendung; puluhan aktivis kemanusiaan dan rekan sejawat sesama pemburu berita merapatkan barisan. Di bawah komando tim kuasa hukum tangguh, Rofi’i Ibnu Marzuki, S.H., Syaiful Imron Mustafa, S.H., beserta jajaran advokat lainnya, Mukri resmi melayangkan laporan atas dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan brutal serta upaya pembungkaman paksa terhadap kemerdekaan pers.
Kronologi Teror Sang “Penyunat” Hak Anak Miskin
Berdasarkan investigasi di lapangan, sumbu ancaman ini dipicu oleh keberanian Mukri yang mengendus adanya aroma busuk pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa kurang mampu di SDN Karangetang, Kecamatan Kwanyar. Alih-alih memberikan klarifikasi yang elegan dan edukatif, oknum Komite Sekolah setempat justru gelap mata.
Gemetar karena boroknya mulai dikuliti publik pasca-berita naik cetak pada Jumat lalu, oknum tersebut meluncurkan serangan fajar via aplikasi WhatsApp. Kalimat-kalimat bernada sadis dan ancaman pencabutan nyawa dikirimkan secara membabi buta ke ponsel korban.
Sebagai bukti perlawanan hukum yang sah, bukti screenshot (tangkapan layar) percakapan penuh darah dan intimidasi tersebut kini telah resmi berpindah tangan ke meja penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.
“Saya hanya menjalankan tugas suci jurnalistik—mencari kebenaran, melakukan konfirmasi, dan membela hak anak-anak miskin yang dipotong dana PIP-nya. Namun, jawaban yang saya terima justru adalah ancaman pembunuhan! Ini bukan sekadar teror terhadap nyawa saya pribadi, melainkan serangan terbuka terhadap seluruh institusi pers di negeri ini!” tegas Mukri dengan nada bergetar menahan geram.
Hukum Harus Tegak, Seret Sang Pelaku!
Tim Kuasa Hukum pelapor menegaskan, tindakan bar-bar yang dilakukan oleh oknum komite tersebut telah menabrak batas hukum. Pelaku dipastikan bakal menghadapi jeratan berlapis, mulai dari Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana bagi siapa saja yang sengaja menghambat tugas jurnalistik, hingga pasal-pasal berlapis dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran ancaman kekerasan secara digital.
Kasus pemotongan dana PIP ini disinyalir hanyalah fenomena gunung es dari gurita korupsi pendidikan di Kabupaten Bangkalan. Publik kini mendesak keras agar Dinas Pendidikan tidak menutup mata dan segera melakukan audit investigatif total terhadap seluruh sekolah yang diduga melakukan praktik serupa. Dana PIP adalah hak mutlak anak bangsa untuk mengecap pendidikan, bukan ladang korupsi bagi oknum yang rakus!
Sikap Media Buser Nasional dan seluruh insan pers sudah bulat: Mundur Satu Langkah adalah Bentuk Pengkhianatan terhadap Kebenaran! Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum Polres Bangkalan. Jajaran kepolisian dituntut bergerak cepat, taktis, dan transparan untuk segera menangkap pelaku pengancaman, mengamankan jejak digitalnya, serta mengusut tuntas siapa saja dalang di balik menguapnya dana bantuan pendidikan tersebut. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah!
(Pewarta: Redaksi Buser Nasional)














