Wali Murid SDN di Kota Batu Keluhkan Iuran Sekolah Yang Dinilai Tidak Singkron Dengan Aturan 

banner 120x600

BATU – Polemik dugaan pungutan di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Batu kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya beban biaya pendidikan yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait sekolah negeri gratis.

Keluhan tersebut disampaikan salah satu wali murid berinisial AS. Ia mengaku keberatan dengan sejumlah biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa, mulai dari iuran paguyuban bulanan sebesar Rp20 ribu, pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) Rp41 ribu per semester, hingga biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang disebut mencapai Rp750 ribu.

Menurut AS, kondisi ekonomi keluarganya membuat berbagai biaya tersebut terasa cukup berat. Ia mengaku sehari-hari hanya mengandalkan penghasilan sebagai pengemudi ojek.

“Kalau untuk keluarga yang penghasilannya pas-pasan tentu sangat terasa. Saya bekerja sebagai tukang ojek, pendapatan juga tidak menentu. Yang kami pahami selama ini sekolah negeri itu gratis, tapi kenyataannya masih ada biaya-biaya yang harus dibayar,” ujarnya kepada awak media, Minggu (17/5/2026).

AS menuturkan, pungutan tersebut disebut sudah berlangsung dalam beberapa semester terakhir. Namun, para wali murid mengaku belum mendapatkan penjelasan rinci terkait dasar aturan maupun penggunaan dana yang dipungut.

BERITA TERKAIT  Satgas Premanisme Bangkalan Dipertanyakan, Dugaan Pungli PIP Kini Menjalar ke Sejumlah Sekolah

Ia menegaskan bahwa para orang tua pada dasarnya tidak menolak apabila memang terdapat kebutuhan sekolah yang harus dipenuhi bersama. Namun, menurutnya, keterbukaan informasi dan kejelasan regulasi sangat penting agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kalau memang ada dasar aturan dan penggunaannya jelas, tentu wali murid juga ingin memahami. Yang jadi persoalan ketika sifatnya seperti wajib, tetapi tidak dijelaskan secara detail untuk apa saja. Kami berharap ada transparansi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya.

Keluhan serupa juga mulai ramai diperbincangkan di kalangan wali murid lainnya. Mereka mempertanyakan sinkronisasi antara aturan pemerintah yang menyebut sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan memberatkan dengan praktik yang masih ditemukan di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Alfi Nurhidayat, menegaskan bahwa pihaknya melarang adanya pungutan yang bersifat wajib dan memberatkan di sekolah negeri.

Menurutnya, sekolah dasar negeri pada dasarnya telah mendapatkan dukungan pembiayaan operasional dari pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun anggaran penunjang sarana dan prasarana lainnya.

BERITA TERKAIT  SPMB 2026 Kabupaten Malang Dibuka, Orang Tua Diimbau Catat Jadwal Pendaftaran

“Pada prinsipnya sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan Permendikbud. Jika memang ditemukan adanya pungutan yang menyalahi aturan, tentu akan kami tindaklanjuti dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Alfi menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pungutan yang bersifat wajib, mengikat, dan ditentukan nominal maupun waktunya harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk persetujuan komite sekolah dan tidak boleh memberatkan wali murid, khususnya keluarga kurang mampu.

Sementara itu, sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak boleh ada unsur paksaan.

Selain itu, Ombudsman RI juga sebelumnya mengingatkan agar sekolah tidak melakukan pungutan di luar ketentuan, terutama terhadap kegiatan yang bukan bagian utama dari proses belajar mengajar. Pungutan tanpa transparansi dan disertai unsur pemaksaan dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi.

Terkait pembelian LKS, aturan pemerintah pada prinsipnya menegaskan bahwa buku utama pembelajaran telah disediakan melalui anggaran negara. Karena itu, sekolah negeri tidak diperbolehkan mewajibkan siswa membeli buku penunjang tertentu apabila sifatnya membebani.

BERITA TERKAIT  Pendaftaran Murid Baru SDN Alaskembang 3 Tahun 2026 Resmi Dibuka, Usung Semangat "Belajar, Berkarya, Berprestasi"!

Begitu pula dengan biaya pengembangan diri maupun kegiatan ekstrakurikuler, pelaksanaannya harus melalui kesepakatan bersama antara sekolah, komite, dan wali murid serta tidak boleh menjadi syarat yang memaksa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah yang dimaksud masih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kota Batu dapat melakukan evaluasi menyeluruh agar terdapat keselarasan antara kebijakan pemerintah dengan praktik di lapangan, sehingga hak siswa untuk memperoleh pendidikan dasar yang terjangkau dan transparan benar-benar dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *