Diduga Potong Dana PIP dan Ancam Bunuh Wartawan, Oknum Komite Sekolah Dilaporkan ke Polisi

banner 120x600

Bangkalan || busernasional.my.id- Kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Karangetang, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, berbuntut panjang. Tidak hanya masalah penyalahgunaan anggaran, seorang oknum komite sekolah kini dilaporkan ke polisi setelah diduga mengirimkan ancaman pembunuhan kepada seorang wartawan melalui pesan WhatsApp. Tindakan intimidasi ini memicu reaksi keras dan kecaman dari berbagai aktivis serta organisasi pers di Bangkalan.

Pelaporan ke polisi terkait dugaan pengancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan, yang dipicu oleh pemberitaan konfirmasi mengenai dugaan pemotongan dana bantuan PIP Program Indonesia Pintar.

Pelapor: Seorang wartawan lokal yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Terlapor (Pelaku): Oknum Komite Sekolah SDN Karangetang.

BERITA TERKAIT  KJNI Dorong Desa Transparan, Grafik Capaian Pembangunan Dinilai Penting

Pihak Lain: Para aktivis dan rekan media di Bangkalan yang mengawal kasus ini.

SDN Karangetang, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. di Laporan dilayangkan ke Polres Bangkalan.

Penyebaran ancaman terjadi baru-baru ini melalui pesan WhatsApp setelah isu pemotongan dana PIP mencuat, diikuti dengan pelaporan langsung ke pihak kepolisian.

Oknum komite sekolah diduga tidak terima atas upaya konfirmasi atau pemberitaan yang dilakukan oleh wartawan terkait dugaan pemotongan hak dana bantuan pendidikan (PIP) milik siswa di sekolah tersebut. (16/05/2026)

Ancaman pembunuhan dikirimkan oleh oknum pelaku melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan. Merasa keselamatan jiwanya terancam dan kemerdekaan pers. nya diintervensi, wartawan tersebut didukung oleh solidaritas para aktivis setempat langsung mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan hukum agar kasus ini diusut secara tuntas dan profesional.

BERITA TERKAIT  KJNI Pertimbangkan Langkah Hukum, Atas Pemberitaan Yang Dinilai Tidak Profesional

Tindakan pengancaman terhadap jurnalis melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) terkait penghalangan tugas jurnalistik, serta dapat dijerat pasal pidana pengancaman melalui media elektronik (UU ITE). Pihak kepolisian diharapkan segera memeriksa saksi dan bukti pesan WhatsApp tersebut

Penulis: MkEditor: Admin

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *