Bandung — Debu beterbangan ketika alat berat mulai merobohkan puluhan bangunan semi permanen di depan Poltekkes Kemenkes Bandung, Selasa pagi. Di antara kayu lapuk, seng berkarat, dan sisa lapak yang runtuh satu per satu, pemerintah akhirnya mengambil kembali ruang publik yang selama puluhan tahun perlahan menghilang dari hak masyarakat. Penertiban itu bukan sekadar pembongkaran bangunan liar, tetapi penanda bahwa negara mulai kembali hadir mengatur wajah kota yang lama dibiarkan semrawut.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memimpin langsung pembongkaran 50 bangunan liar di kawasan depan Poltekkes Kemenkes Bandung. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan taman yang selama sekitar 35 tahun berubah menjadi area lapak semi permanen. Informasi ini dimuat media Kompas.com dalam artikel berjudul “Bongkar 50 Lapak Liar di Depan Poltekkes Bandung, Dedi Mulyadi Kembalikan Fungsi Trotoar dan Taman” yang dipublikasikan pada 12 Mei 2026.
Langkah tersebut segera memunculkan perhatian publik karena memperlihatkan gaya kepemimpinan Dedi Mulyadi yang dikenal sering turun langsung ke lapangan. Namun pembongkaran itu juga membuka pertanyaan yang lebih besar. Mengapa bangunan liar dapat bertahan selama puluhan tahun tanpa penanganan serius dari pemerintah sebelumnya. Pertanyaan itu penting karena masalah utama tata kota bukan hanya soal keberanian menertibkan, tetapi juga lemahnya pengawasan yang berlangsung bertahun tahun.
Trotoar di kawasan pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki, mahasiswa, dosen, dan masyarakat umum. Akan tetapi, perlahan ruang itu berubah fungsi menjadi tempat berdagang dan berdirinya bangunan semi permanen. Pejalan kaki akhirnya terpaksa berjalan di badan jalan. Situasi seperti ini sebenarnya bukan hanya terjadi di Bandung, melainkan menjadi persoalan umum di banyak kota besar Indonesia ketika ruang publik kehilangan perlindungan negara.
Dalam perspektif tata kota, pembiaran terhadap bangunan liar merupakan bentuk kegagalan pengawasan ruang publik. Ketika pelanggaran dibiarkan terlalu lama, masyarakat akhirnya menganggap kondisi tersebut sebagai sesuatu yang normal. Trotoar yang semestinya menjadi hak publik berubah menjadi ruang ekonomi informal. Taman kota kehilangan fungsi ekologisnya. Pada titik tertentu, kota tidak lagi dibangun untuk manusia, tetapi untuk kompromi yang terus menerus terhadap pelanggaran.
Penertiban bangunan liar memang sering memunculkan dilema sosial. Banyak penghuni lapak menggantungkan penghasilan harian dari lokasi tersebut. Di balik bangunan semi permanen yang dibongkar, ada keluarga yang hidup dari aktivitas ekonomi kecil di ruang informal perkotaan. Karena itu, penertiban semestinya tidak berhenti pada tindakan represif semata. Pemerintah juga harus menyiapkan solusi relokasi, pembinaan usaha, dan ruang ekonomi alternatif agar penataan kota tidak melahirkan persoalan sosial baru.
Meski demikian, kepentingan publik tetap menjadi hal utama yang harus dijaga pemerintah. Selama bertahun tahun, masyarakat kehilangan hak atas trotoar dan taman kota akibat pendudukan liar yang terus dibiarkan. Ketika ruang publik tidak lagi bisa digunakan secara layak, yang paling dirugikan adalah warga biasa, termasuk pejalan kaki, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas yang membutuhkan akses aman dan nyaman.
Dalam laporan Kompas.com tanggal 12 Mei 2026 disebutkan bahwa pihak Poltekkes Kemenkes Bandung sebelumnya telah lama mengeluhkan kondisi kawasan depan kampus yang semrawut. Keluhan tersebut akhirnya direspons melalui langkah penertiban oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Fakta ini memperlihatkan bahwa persoalan tata kota sering kali baru bergerak setelah muncul tekanan atau keluhan yang terus menerus dari masyarakat dan institusi terkait.
Peristiwa pembongkaran tersebut juga menunjukkan bahwa kualitas kota tidak hanya diukur dari pembangunan gedung besar atau proyek infrastruktur mahal. Kota yang sehat justru terlihat dari hal sederhana seperti trotoar yang berfungsi, taman yang bersih, serta keteraturan ruang publik. Kota yang manusiawi adalah kota yang memberikan ruang aman bagi warganya untuk berjalan, berinteraksi, dan hidup dengan nyaman.
Namun tantangan terbesar sesungguhnya muncul setelah pembongkaran selesai. Banyak penertiban serupa di berbagai daerah gagal karena bangunan liar kembali muncul beberapa bulan kemudian. Hal itu biasanya terjadi akibat lemahnya pengawasan lanjutan, inkonsistensi penegakan aturan, dan kompromi politik di tingkat lokal. Jika pemerintah tidak konsisten menjaga kawasan tersebut, maka pembongkaran hanya akan menjadi tontonan sesaat tanpa perubahan nyata.
Karena itu, langkah Dedi Mulyadi seharusnya menjadi awal pembenahan tata ruang yang lebih serius dan berkelanjutan. Pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan ruang publik, memperjelas aturan pemanfaatan trotoar, dan membangun kesadaran masyarakat bahwa fasilitas umum bukan milik kelompok tertentu. Penataan kota tidak cukup dilakukan melalui operasi sesaat, tetapi harus menjadi budaya administrasi yang konsisten.
Ketika debu pembongkaran mulai mengendap, trotoar di depan Poltekkes Bandung akhirnya kembali terlihat setelah lama tersembunyi di balik deretan bangunan semi permanen. Namun pekerjaan sesungguhnya belum selesai. Pemerintah kini dituntut membuktikan bahwa ruang publik yang telah direbut kembali itu benar benar akan dijaga untuk kepentingan masyarakat luas, bukan kembali hilang karena pembiaran yang berulang.














