MELEDAK! PMII Bangkalan Resmi Seret Kasus Dugaan Pungli PIP SDN Kamoneng ke Kejaksaan: “Jangan Ada yang Dilindungi!”

banner 120x600

Bangkalan, busernasional.my.id – Babak baru penanganan dugaan pungutan liar (pungli) dana Program Indonesia Pintar (PIP) di UPTD SDN Kamoneng, Kecamatan Tragah, resmi dimulai. Setelah berhari-hari menjadi sorotan publik, kasus ini kini tidak lagi berhenti di opini—melainkan sudah masuk meja penegak hukum.

Pengurus Cabang PMII Bangkalan, di bawah komando Abd Kholik, secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Kejaksaan Negeri Bangkalan, Rabu (hari ini). Laporan tidak hanya diserahkan secara langsung, tetapi juga diperkuat melalui sistem online kejaksaan yang telah memberikan notifikasi “laporan diterima dan akan segera diproses.”

Langkah ini menandai eskalasi serius: dari isu yang viral, kini berubah menjadi perkara hukum yang menuntut pembuktian dan pertanggungjawaban.

BERITA TERKAIT  SPPG Salah Satu Tragah Disorot Program Makan Bergizi Gratis Diduga "Asal Sajikan" Tanpa Ahli Gizi

“Ini bukan lagi sekadar isu. Hari ini kami buktikan, laporan sudah masuk. Artinya aparat penegak hukum wajib bergerak. Jangan ada yang dilindungi,” tegas Kholik dengan nada keras.

PMII menilai dugaan pemotongan dana PIP adalah bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Bantuan negara yang diperuntukkan bagi siswa kurang mampu justru diduga menjadi objek permainan oknum.

“Ini uang untuk anak-anak. Kalau sampai dipotong, itu bukan hanya pelanggaran aturan, tapi juga pengkhianatan terhadap hak mereka,” ujarnya.

Lebih jauh, PMII memberi sinyal kuat bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pelaporan semata. Mereka siap membuka fakta-fakta tambahan jika diperlukan, termasuk mendorong aparat untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dan keterlibatan pihak lain.

BERITA TERKAIT  Filsafat Pendidikan K.H. Ahmad Dahlan: Sejarah, Falsafah dan Pengaruhnya

“Kami tidak ingin ada drama ‘berhenti di tengah jalan’. Kalau sudah masuk kejaksaan, harus dibongkar sampai ke akar. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa,” tegasnya lagi.

Di sisi lain, sikap diam dari pihak UPTD SDN Kamoneng dan Dinas Pendidikan Bangkalan justru semakin memperkeruh situasi. Hingga kini, belum ada klarifikasi terbuka yang mampu meredam kegelisahan publik.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ada apa sebenarnya di balik kasus ini?

Dengan dumas resmi telah diterima kejaksaan, publik kini menanti langkah nyata aparat: apakah akan bergerak cepat dan transparan, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam seperti isu-isu sebelumnya.

Satu yang pasti, kali ini tekanan publik jauh lebih kuat—dan mata masyarakat sedang tertuju penuh pada penanganan kasus ini. (Team/Red)

Penulis: HanifEditor: ZQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *