Hukum  

Diduga Aktivitas Pertambangan Ilegal di Bojonegoro Semakin Merajalela, Warga Desak Penindakan Tegas

banner 120x600
Ilustrasi gambar hak cipta media BuserNasional.my.id


BuserNasional,  Bojonegoro – Diduga aktivitas Galian C ilegal di Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan publik. Warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan menghentikan aktivitas yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan, Kamis (01/05/2026).

Salah satu warga setempat menilai pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut masih marak terjadi. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui dinas terkait diminta tidak tinggal diam.

“Jika tidak memiliki izin resmi, harus segera dihentikan. Penegakan aturan harus berjalan tegas, jika ada ijin kasih papan informasi sesuai regulasi tata kelola lingkungan AMDAL dan Ijin Galian golongan C” ujar salah satu tokoh masyarakat.

BERITA TERKAIT  Desakan Evaluasi Birokrasi Cukai, BNPM Kabupaten Malang Soroti Akar Masalah Peredaran Rokok Ilegal

Di tengah aktivitas tambang yang diduga belum mengantongi izin, muncul dugaan adanya oknum yang berada di belakang operasional tambang sehingga aktivitas tetap berjalan tanpa hambatan.

Aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158, disebutkan setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, apabila ditemukan penggunaan BBM subsidi untuk operasional tambang, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Dari sisi lingkungan, aktivitas tambang tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila menimbulkan kerusakan lahan, polusi debu, dan gangguan kesehatan warga.

BERITA TERKAIT  Advokat Law Firm Agung Satriyo,S.H & Partners Hadiri Sidang Perdana di PN Kepanjen

Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum polres kab. Bojonegoro segera melakukan penertiban, penindakan, serta evaluasi menyeluruh agar aktivitas yang diduga melanggar hukum tidak terus berlangsung, sehingga lingkungan tetap terjaga dari kerusakan lingkungan yang bisa berakibat bencana dan pencemaran udara.

 

(Tim Investigasi | Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *