Hukum  

Terdakwa Kasus Pembunuhan Paoman Bongkar Dugaan Penyiksaan dan Rekayasa Kasus di Sidang PN Indramayu

banner 120x600

INDRAMAYU — BuserNasional,my.id – Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, kembali menjadi sorotan publik nasional setelah pengakuan mengejutkan muncul dari terdakwa bernama Ririn Rifanto. Pernyataan tersebut viral di media sosial hingga menjadi perhatian sejumlah televisi nasional.

Dalam keterangannya usai sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (29/4/2026), Ririn mengaku dirinya bukan pelaku pembunuhan sebagaimana yang didakwakan. Ia bahkan menuding adanya tindakan kekerasan saat proses penyidikan berlangsung.

Ririn mengaku dipaksa mengakui perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan. Ia menyebut kakinya dipatahkan agar bersedia mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap keluarga Budi di Paoman.

Pernyataan itu diperkuat oleh terdakwa lain, Priyo Bagus Setiawan, yang menyebut Ririn tidak berada di lokasi saat pembunuhan terjadi. Menurut Priyo, keberadaan sidik jari Ririn di rumah korban karena ia sempat berada di rumah tersebut sebelum dan sesudah peristiwa terjadi, bukan saat pembunuhan berlangsung.

BERITA TERKAIT  Pemerintah Harapkan Persidangan Perkara Andrie Yunus Berjalan Profesional,

Priyo juga menyampaikan pengakuan lain yang menghebohkan. Ia menyebut pelaku pembunuhan sebenarnya adalah Hardi dan Yoga, sementara sosok yang disebut sebagai otak pelaku yakni Aman Yani. Motif pembunuhan diduga berkaitan dengan persoalan utang sebesar Rp120 juta antara korban Budi dan Aman Yani.

Dalam keterangannya, Priyo mengaku dirinya awalnya hanya ditugaskan untuk menagih utang kepada korban. Namun ia mengaku tidak menyangka situasi berujung pada pembunuhan tragis tersebut.

Priyo bahkan mengklaim ikut menyaksikan kejadian dan membantu menguburkan lima jasad korban bersama seseorang bernama Joko.

Menariknya, nama Priyo tercantum sebagai saksi dalam berkas perkara Ririn. Namun menurut narasi yang berkembang di persidangan, Jaksa Penuntut Umum disebut tidak menghadirkan Priyo sebagai saksi karena dinilai dapat membuka fakta baru terkait siapa pelaku sebenarnya.

BERITA TERKAIT  Polres Tuban Ungkap Jaringan Pengedar Uang Palsu 3 Tersangka Diamankan

Hal inilah yang memicu kritik tajam dari berbagai pihak terhadap proses penanganan perkara tersebut. Publik mempertanyakan mengapa saksi yang disebut mengetahui langsung peristiwa tidak dihadirkan di persidangan.

Di hadapan wartawan, Ririn kembali menegaskan dirinya tidak bersalah. Ia juga menyebut nama Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko sebagai pihak yang menurut pengakuannya belum tersentuh proses hukum.

Suasana emosional pun terjadi usai persidangan. Dalam kondisi berjalan tertatih karena luka pada kakinya, Ririn berusaha menyampaikan versinya kepada wartawan. Ia bahkan disebut sempat dirangkul saat mencoba memberikan keterangan di tengah situasi yang dinilai penuh tekanan.

Kasus ini kini memantik perhatian luas masyarakat dan memunculkan desakan agar dilakukan pengusutan transparan terhadap dugaan penyiksaan, rekayasa perkara, hingga kemungkinan adanya pelaku lain yang belum diproses hukum.

BERITA TERKAIT  ‎Jadi Korban Pengeroyokan di Pantai Wedi Awu, 31 Wisatawan Asal Surabaya Positif Narkoba

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Indramayu maupun Kejaksaan terkait tudingan yang disampaikan para terdakwa tersebut.

 

Sumber: Narasi viral media sosial, Facebook @Toni RM, dan tayangan televisi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *