Hukum  

Polemik PTSL Pasinan Mengemuka, Warga Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Data Sertifikat

banner 120x600

BOJONEGORO – BuserNasional.my.id-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Desa Pasinan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian data dalam proses pengajuan sertifikat tanah oleh sejumlah warga.

Permasalahan ini mencuat setelah beberapa pemohon mengaku telah melengkapi berkas dan melakukan pembayaran, namun hasil yang muncul dalam sistem justru tidak sesuai dengan data yang mereka ajukan.

Salah satu pemohon, Sholihan, mengungkapkan bahwa dirinya mengajukan sebanyak 12 bidang tanah, meskipun tiga di antaranya kemudian dikembalikan. Ia mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan menerima nomor pendaftaran. Namun, saat memasuki tahapan lanjutan, nama yang tercantum dalam Nomor Identitas Bidang (NIB) justru bukan atas namanya.

“Saya kaget, kenapa dalam NIB tertera nama orang lain, yakni Sugeng Priyanto,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

BERITA TERKAIT  Pengalihan Tahanan Nadiem Diperdebatkan

Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran baru dilakukan sebesar 50 persen. Sisa pembayaran belum dilunasi karena munculnya persoalan dalam proses pengurusan tersebut.

“Saya siap melunasi jika tidak ada masalah. Tapi sekarang justru muncul persoalan,” tambahnya.

Hal senada disampaikan pemohon lainnya, Hans Putera Wijaya, yang mengajukan 10 bidang tanah, dengan empat bidang di antaranya dikembalikan. Ia menyebut seluruh dokumen pendukung, termasuk data pemberi hibah, telah dilengkapi secara sah.

“Semua berkas sudah lengkap, ada tanda tangan bermaterai. Tapi kenapa NIB yang muncul juga atas nama orang lain?” ungkapnya.

Menurutnya, persoalan ini telah ditindaklanjuti oleh kuasa hukum dengan melayangkan surat pencegahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menghindari potensi permasalahan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT  Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Kades Mlirip di Konfirmasi, Gercep "Blokir Whatsap Wartawan"???

Para pemohon berharap adanya transparansi data serta tindak lanjut dari pihak terkait. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses mediasi, termasuk jika dilakukan di kantor BPN, guna membuka seluruh data secara jelas.

Sementara itu, Ketua Tim PTSL Desa Pasinan, Hari Suyanto, membenarkan adanya permasalahan dalam proses pengajuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa terdapat dua pihak yang mengajukan permohonan pada objek tanah yang sama.

“Awalnya yang datang lebih dulu adalah Saudara Sugeng Priyanto dengan membawa berkas lengkap. Setelah itu baru disusul pemohon lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya dua pengajuan pada bidang yang sama, pihaknya telah berkonsultasi dengan BPN dan disarankan untuk menghentikan sementara proses serta menempuh jalur mediasi.

BERITA TERKAIT  Pengalihan Tahanan Nadiem Diperdebatkan

“Daripada menimbulkan masalah, lebih baik dimediasi di BPN. Jika tidak ada titik temu, bisa dilanjutkan ke ranah hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, para pihak masih menunggu tindak lanjut dari instansi terkait guna memperoleh kepastian hukum atas pengajuan sertifikat tanah tersebut.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *