Penetapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel hanya beberapa hari setelah pengukuhan jabatan memaksa publik mengevaluasi ulang sistem seleksi pejabat negara dan independensi lembaga pengawas. Kasus ini bukan sekadar kegagalan individu tetapi pertanda rapuhnya tata kelola pemerintahan terhadap korupsi dan akuntabilitas.
Penetapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) dinyatakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 16 April 2026, berdasarkan penyidikan dan bukti awal yang berhasil dikumpulkan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Status tersangka kemudian diikuti dengan penahanan oleh Kejagung selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah dimulainya proses hukum terhadap Hery, yang diduga menerima sejumlah uang untuk membantu pihak swasta memperoleh keuntungan dalam perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kasus ini mencoreng reputasi lembaga pengawas tertinggi pelayanan publik di Indonesia karena terjadi hanya beberapa hari setelah pelantikan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 yang berlangsung pada 10 April 2026, prosesi yang disaksikan oleh pejabat tinggi negara.
Menurut perkembangan penyidikan, dugaan praktik korupsi itu diduga berlangsung saat Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman periode 2021–2026, dan berhubungan dengan kelompok industri nikel yang bermasalah dalam perhitungan PNBP kepada pemerintah.
Informasi tambahan yang dilaporkan oleh beberapa media menyebutkan bahwa pihak penyidik mengidentifikasi aliran dana hingga Rp 1,5 miliar yang diduga berasal dari pihak swasta untuk memperlancar kepentingan mereka di luar prosedur peraturan dan pengawasan yang sah. Namun detail resmi mengenai aliran uang ini masih dalam perkembangan penyidikan.
Respons lembaga Ombudsman atas penetapan status hukum terhadap ketuanya menunjukkan bahwa kasus tersebut terjadi pada masa jabatan sebelumnya dan organisasi menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan sambil memastikan fungsi kelembagaan tetap berjalan. (Bloomberg Technoz, “Respons Ombudsman usai Hery Susanto jadi Tersangka Korupsi”, 16 April 2026).
Kasus ini kemudian memicu reaksi publik dan politik yang tajam karena tantangan terbesar bukan hanya persoalan individu yang terseret hukum tetapi kritik terhadap ketahanan institusi negara untuk mempertahankan integritas lembaga pengawas melalui proses seleksi yang kuat, transparan, dan kredibel.
Dampak sistemik yang lebih luas dari kasus ini mencerminkan fragilitas tata kelola pemerintahan yang memungkinkan pejabat lembaga pengawas tertinggi terjerat kasus hukum serius hanya dalam hitungan hari setelah dilantik. Pertanyaan fundamental yang perlu dijawab antara lain adalah: Bagaimana proses seleksi pejabat negara dapat menjamin integritas moral serta kapasitas pengawasan secara efektif? Dan sejauh mana reformasi kelembagaan diperlukan untuk menjawab persoalan ini secara menyeluruh?
Selain itu, implikasi terhadap kepercayaan publik sangat signifikan karena masyarakat menempatkan harapan tinggi pada lembaga seperti Ombudsman untuk menjadi garda terdepan dalam penegakan etika publik dan akuntabilitas tata kelola pelayanan negara. Kasus ini berpotensi melemahkan keyakinan tersebut jika tidak ditanggapi secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada penegakan hukum tanpa kompromi.
Rekomendasi kebijakan penting yang muncul dari peristiwa ini antara lain memperkuat mekanisme seleksi pejabat negara dengan screening latar belakang integritas yang komprehensif, transparansi publik yang kuat, serta perbaikan tata kelola internal lembaga pengawas agar independensinya terjaga dari polarisasi politik atau tekanan kelompok kepentingan.
Kasus Ketua Ombudsman RI harus menjadi momentum introspeksi kelembagaan di mana penegakan hukum berjalan konsisten tanpa diskriminasi, sementara reformasi struktural dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas negara dapat dipulihkan.














