Agama  

Menimbang Cinta Ibu Dan Istri

banner 120x600

Pernikahan sering menghadirkan dilema batin bagi seorang lelaki ketika harus menempatkan peran ibu dan istri dalam hidupnya. Di satu sisi ada sosok yang melahirkan dan membesarkan dengan kasih tanpa syarat, di sisi lain ada pasangan hidup yang menjadi amanah baru yang harus dijaga, dinafkahi, dan dipimpin dengan penuh tanggung jawab dunia dan akhirat.

 

Dalam perjalanan hidup seorang lelaki, hadirnya pernikahan bukan sekadar menyatukan dua insan, tetapi juga membuka lembaran baru tentang tanggung jawab yang lebih luas. Ia tidak lagi berdiri sendiri sebagai seorang anak, tetapi juga sebagai suami dan kelak sebagai ayah. Di sinilah sering muncul pertanyaan yang menggugah hati: setelah menikah, lebih utama istri atau ibu? Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi menyimpan kedalaman makna yang tidak bisa dijawab dengan emosi semata, melainkan harus ditimbang dengan cahaya wahyu dan bimbingan Rasulullah ﷺ.

 

Islam tidak pernah mengajarkan untuk memilih salah satu dan mengabaikan yang lain. Justru Islam datang dengan keseimbangan yang indah. Dalam urusan nafkah, Allah سبحانه وتعالى telah menetapkan dengan jelas bahwa istri dan anak adalah tanggung jawab utama seorang suami. Allah berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 233). Ayat ini menunjukkan bahwa setelah akad terucap, seorang lelaki memikul kewajiban baru yang tidak bisa ditunda atau dialihkan. Nafkah kepada istri bukan sekadar kebaikan, tetapi kewajiban yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.

 

Rasulullah ﷺ juga menegaskan hal ini dalam sabdanya:

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ

“Cukuplah seseorang berdosa apabila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud). Hadis ini menjadi peringatan keras bahwa mengabaikan nafkah kepada istri dan anak bukan perkara ringan, tetapi dosa yang nyata.

 

Namun di sisi lain, Islam juga menempatkan ibu pada kedudukan yang sangat tinggi dalam urusan bakti dan penghormatan. Ketika seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang siapa yang paling berhak mendapatkan perlakuan baik, beliau menjawab:

أُمُّكَ ثُمَّ أُمُّكَ ثُمَّ أُمُّكَ ثُمَّ أَبُوكَ

“Ibumu, kemudian ibumu, kemudian ibumu, kemudian ayahmu.” (HR. Bukhari dan Muslim). Pengulangan kata “ibumu” sebanyak tiga kali bukan tanpa makna. Ia adalah penegasan bahwa jasa, pengorbanan, dan kasih sayang seorang ibu tidak dapat disamai oleh siapa pun di dunia ini.

 

Allah سبحانه وتعالى juga berfirman:

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا

“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya.” (QS. Al-Ankabut: 8). Ayat ini menjadi landasan bahwa bakti kepada orang tua, khususnya ibu, adalah kewajiban sepanjang hayat, yang tidak gugur hanya karena seseorang telah menikah.

 

Di sinilah letak keindahan ajaran Islam. Dalam urusan nafkah, istri didahulukan karena ia adalah amanah yang kini berada dalam tanggungan langsung. Sedangkan dalam urusan bakti, ibu tetap memiliki kedudukan yang tidak tergantikan. Maka seorang lelaki yang bijak bukanlah yang memilih salah satu, melainkan yang mampu menunaikan keduanya sesuai dengan porsinya.

 

Seringkali konflik muncul bukan karena ajaran Islam yang sulit, tetapi karena ketidakmampuan manusia dalam bersikap adil. Ada yang terlalu condong kepada istri hingga melupakan ibunya, dan ada pula yang terlalu berpihak kepada ibu hingga mengabaikan hak istrinya. Padahal Rasulullah ﷺ telah mengajarkan keadilan sebagai prinsip utama dalam setiap amanah.

 

Menjadi suami yang baik bukan berarti menjadi anak yang durhaka, dan menjadi anak yang berbakti bukan berarti menjadi suami yang lalai. Keduanya bisa berjalan beriringan jika dilandasi dengan ilmu, kesabaran, dan keikhlasan. Seorang suami harus bijak dalam komunikasi, lembut dalam bersikap, serta tegas dalam menempatkan hak dan kewajiban.

 

Ketika ibu membutuhkan bantuan dalam kesulitan, maka membantu beliau adalah kewajiban moral dan bentuk bakti yang tidak boleh diabaikan. Namun ketika istri dan anak membutuhkan nafkah, maka itu adalah kewajiban utama yang tidak boleh ditunda. Menempatkan sesuatu pada tempatnya adalah bentuk keadilan yang diperintahkan dalam Islam.

 

Pada akhirnya, pernikahan bukanlah arena untuk memilih antara ibu atau istri, tetapi medan untuk belajar menyeimbangkan cinta dan tanggung jawab. Ia adalah ujian kedewasaan, di mana seorang lelaki dituntut untuk mampu menjadi jembatan kebaikan, bukan sumber perpecahan. Dengan menunaikan hak istri sebagai amanah dan tetap berbakti kepada ibu sebagai jalan surga, seorang lelaki akan menemukan keberkahan dalam hidupnya.

 

Semoga Allah سبحانه وتعالى memberikan kita hati yang lapang, akal yang jernih, dan kekuatan untuk berlaku adil dalam setiap peran yang kita jalani. Karena sejatinya, ridha Allah terletak pada ketaatan kita dalam menunaikan setiap amanah dengan sebaik-baiknya.

Penulis: Taufan Hidayat koms IJWEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *