BuserNasional — BANGKALAN – Layanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkalan menuai sorotan pada Selasa (31/3/2026).
Seorang warga bernama Zekki mengungkapkan kekecewaannya terkait prosedur penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri ke suami yang dinilai membingungkan dan tidak sinkron dengan aturan kependudukan.
Kronologi Kejadian Kejadian bermula saat Zekki mendatangi Loket A Pelayanan Umum KPP Pratama Bangkalan untuk mengurus administrasi perpajakan keluarganya.
Zekki berniat menggabungkan NPWP-nya ke dalam NPWP sang istri. Alasan utamanya adalah pertimbangan administratif pekerjaan istrinya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami ingin gabung ke NPWP istri agar tidak mempersulit sistem pelaporan keuangan di instansi tempat istri bekerja sebagai ASN. Namun, jawaban petugas justru membingungkan,” ujar Zekki.
Syarat yang Dinilai Tak Masuk Akal
Menurut keterangan Zekki, petugas di Loket A menyatakan bahwa jika ingin menggabungkan NPWP mengikuti istri, maka Kartu Keluarga (KK) harus diubah dengan menempatkan istri sebagai Kepala Keluarga.
Sontak hal ini memicu tanda tanya besar. Zekki kemudian melakukan konfirmasi kepada rekannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Hasilnya, pihak Dispenduk menegaskan bahwa dalam sistem kenegaraan Indonesia, istri tidak bisa menjadi kepala keluarga di dalam KK selama ikatan pernikahan masih sah.
Status Kepala Keluarga: Hanya bisa dijabat oleh suami (dalam pernikahan) atau istri jika sudah resmi bercerai/janda.
Ketidaksinkronan Aturan: Terdapat jurang komunikasi antara prosedur teknis di kantor pajak dengan aturan hukum kependudukan yang berlaku.
Dampak pada Wajib Pajak
Ketidakjelasan informasi ini membuat warga merasa dipersulit dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Zekki berharap adanya evaluasi terhadap kompetensi petugas loket dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPP Pratama Bangkalan belum memberikan pernyataan resmi terkait arahan petugas di Loket A tersebut. Warga berharap sistem perpajakan bisa lebih adaptif, terutama bagi pasangan di mana salah satunya adalah ASN, tanpa harus menabrak aturan hukum kependudukan yang ada.














