Coretax Bermasalah Buka Krisis Pengawasan Internal

banner 120x600

BuserNasional — Nasional – Kembalinya vendor lama dalam sistem Coretax bukan sekadar gangguan teknis, melainkan cerminan rapuhnya pengawasan internal dalam proyek digital strategis negara. Pernyataan Menteri Keuangan menguak bahwa persoalan bukan hanya pada teknologi yang dibangun, tetapi juga pada integritas dan disiplin tata kelola yang masih memberi celah bagi praktik menyimpang di dalam sistem birokrasi.

 

Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengungkap adanya oknum internal memasukkan kembali vendor bermasalah ke dalam sistem Coretax menjadi peringatan serius bagi tata kelola digital pemerintah. Vendor tersebut sebelumnya telah diberhentikan karena kualitas layanan yang buruk, namun diam diam kembali digunakan. Fakta ini menunjukkan lemahnya kontrol internal sekaligus membuka kemungkinan adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan sistem perpajakan. (ANTARA, “Menkeu tindak oknum gunakan vendor Coretax yang sudah diberhentikan”, 27 Maret 2026)

 

Masalah ini tidak berdiri sendiri. Sistem Coretax yang sempat dilaporkan sudah membaik kembali mengalami gangguan dengan pola yang sama, yakni sistem berjalan tidak stabil atau berputar tanpa kepastian. Kemunculan kembali gangguan ini setelah vendor lama digunakan memperlihatkan adanya hubungan antara kualitas sistem dan keputusan internal yang tidak transparan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa persoalan teknis tidak bisa dipisahkan dari aspek tata kelola.

 

Pernyataan Menteri Keuangan yang menyinggung bahwa sistem dibuat lebih rumit dengan adanya lapisan aplikasi tambahan di tengah menimbulkan pertanyaan lebih jauh tentang desain sistem itu sendiri. Kompleksitas yang tidak perlu berpotensi membuka ruang ketergantungan pada pihak tertentu, terutama jika pengawasan tidak berjalan optimal. Dalam banyak kasus proyek digital pemerintah, kerumitan seperti ini sering kali menjadi pintu masuk bagi inefisiensi yang berulang.

 

Dalam perspektif tata kelola, kasus ini mencerminkan persoalan klasik reformasi birokrasi, yakni ketidaksinkronan antara modernisasi teknologi dan perubahan budaya kerja. Sistem yang dirancang modern tetap rentan jika tidak diiringi integritas sumber daya manusia yang kuat. Indikasi adanya oknum internal yang tetap bekerja sama dengan vendor lama menunjukkan bahwa reformasi belum sepenuhnya menyentuh aspek perilaku dan akuntabilitas.

 

Dampak dari persoalan ini mulai terlihat pada tingkat kepatuhan pelaporan pajak. Data menunjukkan bahwa jutaan wajib pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, sementara sebagian lainnya telah melaporkan. Gangguan sistem dan pengalaman pengguna yang tidak optimal berpotensi menghambat kepatuhan tersebut. Dalam konteks fiskal, kondisi ini dapat berpengaruh terhadap efektivitas penerimaan negara.

 

Respon cepat dari Menteri Keuangan yang berjanji menindak oknum terkait menjadi langkah awal yang penting. Namun demikian, penindakan saja tidak cukup tanpa diikuti perbaikan sistemik. Diperlukan penguatan mekanisme pengadaan, audit digital yang transparan, serta pengawasan berlapis untuk memastikan bahwa keputusan teknis tidak lagi disusupi kepentingan tertentu.

 

Kasus Coretax memberikan pelajaran bahwa digitalisasi bukan jaminan terciptanya sistem yang bersih. Teknologi tetap bergantung pada manusia yang mengelolanya. Tanpa integritas, transparansi, dan pengawasan yang konsisten, sistem secanggih apa pun akan tetap menyisakan celah. Di titik inilah reformasi perpajakan diuji, bukan hanya pada kecanggihan sistemnya, tetapi pada kemampuannya menjaga kepercayaan publik secara berkelanjutan.

Penulis: Taufan Hidayat koms IJWEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *