Parkir TPU Serab dan Akuntabilitas Layanan Publik

banner 120x600

BuserNasional, Di sebuah sudut pemakaman di Depok, pengunjung dihadapkan pada pilihan yang tak adil membayar tarif parkir tanpa jaminan keamanan atau menanggung sendiri risiko kehilangan. Keluhan yang viral ini bukan sekadar soal uang receh, melainkan gambaran nyata bagaimana layanan publik kerap berjalan tanpa standar, tanpa tanggung jawab, dan tanpa kehadiran negara yang seharusnya melindungi warganya secara nyata.

Keluhan tarif parkir Rp 5.000 di TPU Serab Depok menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Persoalan tidak berhenti pada besaran tarif, tetapi pada adanya catatan bahwa kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pengunjung. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena pungutan dilakukan tanpa jaminan keamanan yang seharusnya menjadi bagian dari layanan. (Kompas.com, “Viral Tarif Parkir Rp 5.000 di TPU Serab Depok Kendaraan Hilang Tanggung Jawab Pengunjung”, 23 Maret 2026)

Di lapangan, praktik parkir disebut berlangsung tanpa karcis resmi dan kerap disebut bersifat sukarela. Namun dalam kenyataannya, pengunjung sulit menolak pembayaran karena tekanan situasi. Hal ini menciptakan ambiguitas antara pungutan resmi dan praktik informal yang dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan yang jelas. (Kompas.com, 23 Maret 2026)

Fenomena ini memperlihatkan celah dalam tata kelola ruang publik, khususnya pada sektor parkir yang sering kali luput dari perhatian serius. Parkir bukan sekadar aktivitas ekonomi kecil, melainkan bagian dari sistem layanan publik yang seharusnya menjamin keamanan dan kenyamanan. Ketika pungutan dilakukan tanpa standar operasional dan tanpa tanggung jawab, maka kepercayaan publik perlahan tergerus.

Dalam perspektif hukum, pungutan tanpa kejelasan tanggung jawab berpotensi menimbulkan masalah perlindungan konsumen. Pengunjung berada dalam posisi membayar tanpa memperoleh kepastian layanan. Situasi ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap praktik di lapangan, terutama pada ruang ruang publik yang tidak sepenuhnya terkelola secara formal.

Dari sisi sosial, kondisi tersebut menciptakan relasi yang tidak seimbang antara pengelola parkir dan masyarakat. Pengunjung TPU umumnya datang dalam situasi emosional, seperti ziarah atau berduka, sehingga cenderung menghindari konflik. Dalam posisi ini, mereka menjadi pihak yang paling rentan menerima praktik yang tidak adil tanpa perlawanan berarti.

Lebih jauh, ketiadaan tanggung jawab dalam layanan parkir memunculkan risiko moral hazard. Ketika tidak ada kewajiban untuk mengganti kerugian, maka dorongan untuk menjaga keamanan menjadi rendah. Hal ini berpotensi menciptakan lingkungan yang permisif terhadap kelalaian dan memperbesar kemungkinan terjadinya kerugian bagi masyarakat.

Kritik publik terhadap kasus ini pada dasarnya merupakan tuntutan akan akuntabilitas. Masyarakat tidak menolak membayar selama ada kejelasan layanan, seperti karcis resmi, pengawasan, dan jaminan keamanan. Yang menjadi persoalan adalah ketika pungutan dilakukan tanpa standar dan tanpa perlindungan yang memadai bagi pengguna layanan.

Peristiwa di TPU Serab seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah untuk menata ulang sistem parkir di ruang publik. Penataan dapat dimulai dari kejelasan status pengelola, penerapan standar layanan, hingga mekanisme pertanggungjawaban jika terjadi kehilangan. Tanpa langkah konkret, praktik serupa berpotensi terus berulang di berbagai tempat lain.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang tarif Rp 5.000, melainkan tentang prinsip keadilan dalam layanan publik. Setiap pungutan seharusnya diiringi dengan tanggung jawab yang jelas. Ketika hal itu tidak terpenuhi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang masyarakat, tetapi juga rasa aman dan kepercayaan terhadap sistem yang seharusnya melindungi mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *