BuserNasional.my.id | Jurnalis: Busamat
MALANG – Sengketa pembayaran suplai material sertu senilai Rp30 juta antara pemasok, Indra Sulistiono, dan PT Berdikari Berkah Mulia berujung buntu dalam mediasi yang digelar Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 15.06 WIB.
Indra Sulistiono mengaku belum menerima pembayaran atas pekerjaan suplai sertu yang telah diselesaikan hampir dua bulan lalu. Penagihan yang dilakukan berulang kali tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya ditempuh jalur mediasi dengan menghadirkan sejumlah pihak.
Mediasi tersebut dihadiri perwakilan perusahaan, HRD pusat, seorang perempuan bernama Ning yang mengaku sebagai Pendamping Hukum (PH) perusahaan, serta unsur pengamanan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Dari pihak Indra, hadir pula tim pendamping dan Moch. Yasin selaku Ketua DPD BNPM Kabupaten Malang, serta awak media.

Kronologi: Dari Kesepakatan Awal hingga Polemik Pembayaran
Permasalahan bermula pada Januari 2026, saat Indra Sulistiono mendatangi kantor PT Berdikari Berkah Mulia di Jalan Balai Desa Wringinanom, Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Dalam pertemuan di ruang rapat perusahaan, Indra mengaku bertemu langsung dengan pemilik PT, David, bersama Feri dan pihak lain yang menjadi saksi.
Dalam forum tersebut, disebutkan bahwa penanggung jawab atau pemilik PT. Ialah pak David, yang diperkenalkan dalan ruang rapat tersebut. Berdasarkan kesepakatan itu, Indra kemudian melanjutkan perencanaan dan survey sebelum suplai sertu hingga pekerjaan dinyatakan selesai.

Namun setelah pekerjaan rampung, pembayaran tidak kunjung diterima. Saat penagihan pertama, Indra mendapat informasi bahwa pimpinan perusahaan sedang berada di luar negeri atau ke china. Seiring waktu, muncul informasi adanya pembayaran sekitar Rp15 juta, namun dana tersebut tidak pernah sampai ke tangan Indra.
Klaim Perusahaan: Dana Diserahkan ke Pihak Ketiga
Dalam mediasi, pihak perusahaan melalui bu Ning selaku orang yang mengaku PH nya PT. menyampaikan bahwa pembayaran telah dilakukan kepada Feri, yang disebut memiliki hubungan kerja sama dengan David dan mengelola keuangan terkait proyek tersebut.
Pernyataan ini menjadi titik krusial sengketa. Pasalnya, Indra menegaskan tidak memiliki hubungan kerja maupun perjanjian langsung dengan Feri. Ia hanya berpegang pada hasil rapat awal yang menyatakan tanggung jawab berada pada pihak perusahaan atau pemiliknya sesuai yang ada dalam ruang koordinasi bersama.

“Yang saya tahu, penanggung jawab adalah pak david, atau pihak yang ikut dalam rapat awal sebelum pekerjaan dimulai,” tegas Indra dalam forum mediasi.
Dua Opsi, Tak Ada Titik Temu
Dalam upaya penyelesaian, Indra menawarkan dua opsi kepada perusahaan: pembayaran penuh sebesar Rp30 juta atau pengambilan kembali material sertu sebagai bentuk penggantian hak, meski ia mengakui langkah tersebut tetap merugikan dirinya.
Namun pihak perusahaan menolak opsi pengambilan material, dengan alasan pembayaran telah dilakukan kepada Feri. Situasi ini membuat mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Dijadwalkan Ulang
Karena tidak tercapai solusi, kedua pihak sepakat untuk menjadwalkan ulang pertemuan lanjutan pada Selasa, 17 Maret 2026, pukul 11.00 WIB di ruang rapat PT Berdikari Berkah Mulia.
Kasus ini menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme pembayaran, transparansi alur keuangan, serta kepastian pihak yang bertanggung jawab dalam setiap kerja sama proyek. Tanpa itu, potensi sengketa seperti ini akan terus berulang dan merugikan pelaku usaha di lapangan.














